Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koreksi Bea-Cukai
PADA Tempo edisi 8-14 September 2008 terdapat artikel berjudul ”Menunggu Sang Ratu Bicara” pada halaman 84. Artikel ini bercerita tentang seputar kasus suap di Kejaksaan Agung. Diceritakan tokohnya tiga: Untung Udji Santoso, M. Salim, dan Kemas Yahya Rahman. Lalu ada keterangan dua foto yang dipasang berjejer. Keterangannya: Kemas Yahya Rahman dan Jusuf Indarto.
Kami berpendapat keterangan itu salah. Jusuf Indarto adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dia tak ada sangkut pautnya dengan kasus di kejaksaan. Kami mohon Tempo meralat keterangan foto itu agar tak ada salah persepsi di publik pembaca.
SUTIKNO
Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Bea-Cukai
Anda benar. Seharusnya keterangan itu: M. Salim, bukan Jusuf Indarto. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut. — Redaksi
Tanggapan Vista Bella Pratama
Laporan utama Tempo edisi 8-14 September 2008 mengenai transaksi jual-beli aset kredit PT Timor Putra Nasional, menurut kami, mengaburkan fakta hukum dan opini.
- PT Vista Bella Pratama telah memenuhi ketentuan hukum ataupun prosedur dalam proses lelang jual-beli aset kredit Timor. Dugaan adanya afiliasi dengan debitor Timor ataupun Tommy Soeharto masih dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sampai pengadilan membuktikannya, pernyataan afiliasi masih sebatas dugaan.
- PT Vista tidak mempunyai hubungan hukum baik berupa kepemilikan saham, kepengurusan, atau perjanjian tertulis dengan Surya Paloh maupun debitor PT Timor dan Tommy Soeharto. Kedekatan pengurus Vista dengan Surya Paloh bukan berarti Surya Paloh di belakang transaksi.
- Latar belakang pekerjaan Direktur ataupun profesi Komisaris Vista sebagai teknisi penyejuk udara tidak terkait dengan kompetensi dan kapabilitas Vista dalam transaksi.
- Harga beli cessie Rp 445 miliar didasarkan pada perhitungan jaminan dikurangi tunggakan pajak PT Timor sebesar Rp 3,3 triliun, gugatan atas jaminan tanah pabrik oleh PT Saprotan, serta kewajiban-kewajiban Timor yang lain. Pada waktu transaksi, deposito Rp 1,225 triliun sedang disita pajak dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada kami.
- Kami mengimbau agar pemberitaan yang terkait dengan transaksi jual-beli aset kredit PT Timor didasari fakta hukum sehingga tidak terjadi trial by the press atau pengadilan berdasarkan opini.
TAUFIK SURYA DHARMA
Direktur PT Vista Bella Pratama
Terima kasih atas penjelasan Anda. Tulisan kami bersumber dari orang-orang yang mengetahui dan terlibat penelusuran masalah ini. — Redaksi
Harga Tempo Naik?
SAYA pelanggan Tempo. Biasanya saya membeli eceran tiap edisi dengan harga Rp 24.700. Pada 10 September 2008 saya membeli Tempo di Harmoni, Jakarta Pusat, dengan harga Rp 44.700. Angka ini jelas-jelas tercetak di sampul majalah. Sesampai di rumah saya mulai curiga karena angka 4 pada bilangan puluhan lebih besar ketimbang 4 pada satuan ribuan. Apakah benar harga eceran Tempo sudah naik Rp 20 ribu?
EDDY WIDJAJA, SH, CN
Cimahi, Jawa Barat
Pasti itu harga palsu. Harga Tempo yang benar adalah Rp 24.700. Terima kasih atas informasi Anda, kami akan meneliti harga palsu itu segera. — Redaksi
Penjelasan TNI Soal Rumah Dinas
KAMI ingin menanggapi keluhan Hj Sri Andriastuti dan sepuluh pengirim surat senada pada Tempo edisi 25-31 Agustus 2008 yang menempati rumah dinas TNI di Perumahan Dwikora, Cimanggis, Bogor. Sesuai dengan sebutannya, rumah dinas hanya untuk personel TNI yang masih aktif. Negara belum punya kemampuan menyediakan rumah purnatugas, apalagi rumah anak-anak purnatugas. Perawatan dan beban pajak memang menjadi tanggungan penghuni.
Personel TNI berjumlah 450 ribu orang. Adapun rumah dinas baru sekitar 180 ribu unit dan 32.819 unit di antaranya masih ditempati purnawirawan atau keluarga mantan tentara. Sekitar 237 ribu orang/keluarga personel TNI hidup mengembara. Hidup dari satu kontrakan ke kontrakan lain. Sungguh menyedihkan dan mengkhawatirkan.
Kebijakan pemimpin TNI menertibkan penghuni rumah dinas sama sekali tak dimaksudkan mengabaikan pengabdian dan pengorbanan para pendahulu, termasuk yang masih menempati Perumahan Dwikora, Cimanggis. Rumah dinas sama sekali tak berkaitan dengan pengabdian dan perjuangan. Ada bintang jasa dan satya lencana untuk prajurit yang berjasa. Negara belum mampu menghadiahkan rumah bagi purnawirawan, meski hal itu jadi dambaan kita semua.
MARSEKAL MUDA SAGOM TAMBOEN, SIP
Kepala Pusat Penerangan TNI
Pecat Jaksa Kotor
Kenapa hukum di Indonesia susah ditegakkan? Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan ketegasan dan pengorbanan. Tegas dalam arti tidak pandang bulu dan pengorbanan dalam arti pemecatan terhadap oknum hukum yang menyalahgunakan jabatan. Karena itu, saya sangat mendukung Jaksa Agung yang akan memecat para jaksa kotor.
Keseriusan Jaksa Agung membersihkan instansinya dari tangan jaksa ”kotor” tampaknya sudah dimulai. Dua jaksa pemeras, yakni Burdju Ronni Allan Felix dan Cecep Sunarto, diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil. Adapun untuk jaksa Urip Tri Gunawan yang pekan lalu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, statusnya masih diberhentikan sementara.
Langkah Kejaksaan Agung membersihkan jaksa ”kotor” harus didukung semua pihak, sebagai langkah pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
PRIBADI ADI PARINGGO
Kalisari, Jakarta Timur
Redaksi menerima surat senada dari Fathya M. Putri di Warung Buncit, Jakarta Selatan. — Redaksi
Tetap Waspada Selama Mudik
Mudik selalu terjadi setiap menjelang Lebaran. Saya ingin mengimbau agar tetap waspada selama Anda mudik. Banyak kejadian rumah dibobol maling selama penghuninya berlebaran di kampung halaman.
Kepada para pemakai kendaraan umum, berhati-hatilah menyimpan uang, peganglah uang secukupnya untuk keperluan ongkos dan jajan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pengguna kendaraan pribadi bersabarlah karena setiap mudik pasti mengalami kemacetan yang luar biasa. Jadi anggaplah kemacetan tersebut sebagai pemandangan yang indah, sehingga dapat menikmati perjalanan dan selamat sampai tujuan.
NINING SUPRAPTO
Pancoran, Jakarta Selatan
Hapus Supervisi Kelas
Saya seorang guru sekolah menengah pertama (dulu pernah mengajar di sekolah dasar dan sekolah menengah atas). Saya ingin bertanya kepada para pakar pendidikan sekaligus kepada Menteri Pendidikan Nasional, apakah perlu atau masih pantas supervisi kelas dilakukan saat ini?
Supervisi kelas adalah pembinaan yang dilakukan oleh para pejabat dari kantor dinas ke sekolah-sekolah, dengan cara masuk ke kelas-kelas, membawa buku nilai, lalu menilai guru yang sedang mengajar ini di depan murid-murid. Kepala-kepala sekolah juga ada yang hobi melakukan ini.
Menurut saya, tradisi ini harus diakhiri. Ini namanya melecehkan dan menjatuhkan wibawa guru di depan murid. Bukankah seorang guru adalah seorang bintang di dalam kelasnya mengajar. Bagi guru praktek mengajar, supervisi boleh-boleh saja.
Saya pikir, kalau ingin menilai kualitas seorang guru mengajar, buatkan saja soal-soal ujian menurut kurikulum. Lalu suruh siswa yang diajarnya menjawab. Atau kalau ingin guru-guru berwawasan luas, secara periodik, ikutkan dia dalam penataran-penataran. Atau beri kami tunjangan atau subsidi untuk biaya berlangganan koran atau majalah.
SYAIFUL PANDU
Duri, Riau
Soal Super Toy
Pemberitaan gencar tentang benih padi Super Toy HL-2 yang mengakibatkan kerugian para petani di Jawa Tengah sarat politisasi menjelang Pemilihan Umum 2009. Kasus ini dikaitkan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ikut memanen padi tersebut pada April 2008.
Saya berharap kasus ini jangan sampai membuat Presiden dan pemerintah sibuk, cukup diselesaikan pihak terkait, karena masih banyak masalah besar yang menunggu ditangani pemerintah serta menyangkut kepentingan orang banyak. Kasus benih padi Super Toy harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan menyita waktu pemerintah untuk menjelaskannya.
Di sisi lain, pemerintah terkesan tak bisa segera menjelaskan persoalan ini. Semua pihak berbicara sehingga membingungkan, karena masing-masing pihak mempunyai pendapat sendiri. Pemerintah perlu sebuah departemen yang bisa mensosialisasi kebijakan kepada masyarakat semacam Departemen Penerangan dulu.
DINI KINANTHI
Lenteng Agung, Jakarta Selatan
Demokrasi Multipartai
Dalam pemilihan umum legislatif pada 9 April 2009, tercatat 44 partai politik ikut serta, yakni 38 partai nasional dan 6 partai lokal di Aceh. Setiap warga negara bisa mendirikan partai. Itulah hak demokrasi. Meskipun boleh dan bisa, kita bertanya, tidakkah jumlah itu kelewat banyak, apalagi jika dihubungkan dengan sistem presidensial yang juga berlaku di negeri kita, jumlah itu tak masuk akal.
Di negara-negara lain yang usia demokrasinya sudah lebih lama dan lebih maju, jumlah partai terbatas, apalagi dalam sistem presidensial, jumlahnya dapat dihitung dengan jari. Sistem multipartai seperti di Indonesia tidaklah sehat. Demokrasi juga tercoreng dengan perilaku anggota Dewan yang terpilih dengan mempraktekkan politik uang.
Demokrasi memang mahal. Pertanyaannya, apakah tujuan demokrasi itu untuk mengabdi pada kesejahteraan rakyat atau demi kekuasaan belaka? Politikus pasti punya jawabannya.
WORO SEMBODHRO
Baciro, Yogyakarta
RALAT
ADA kesalahan fatal dalam artikel rubrik Momen edisi 8-14 September 2008. Tertulis judul ”Beda Tipis di Sumatera Utara” soal perolehan suara perebutan kursi gubernur. Semestinya judul itu ”... di Sumatera Selatan”. Kami mohon maaf atas kekeliruan ini. — Redaksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo