Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

2 Oktober 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tanggapan Wali Nagari Sulit Air

Kami ingin menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan berita di majalah Tempo edisi 25 Juli 2006, halaman 98, oleh Saudari Febrianti, Padang, Sumatera Barat, yang berjudul ”Setelah Nurani Bernyanyi”. Tulisan itu berisi perihal penculikan, korupsi, pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Solok, Satria Abdi. Tanggapan kami sebagai berikut:

  1. Berita penculikan adalah berita yang sengaja dibuat oleh Sutradara Anak Nagari Sulit Air dari kelompok ”barisan sakit hati/cacat moral” yang kepentingannya terganggu oleh kebijakan pemerintahan Nagari, bukan mengkritik kebijakan Wali Nagari.
  2. Kelompok yang mengadukan Wali Nagari dan meminta perlindungan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum Padang dengan menggelar konferensi pers yang dihadiri wartawan media cetak Sumatera Barat dan stasiun televisi Padang bukanlah tokoh atau aktivis Nagari, melainkan pelaku kejadian asusila di Kerapatan Adat Nagari (KAN). Sesuai dengan bukti perjanjian, pelakunya adalah Saudara Khamzul Abrar, yang mestinya dapat dijatuhi sanksi adat. Sayangnya, Lembaga KAN Sulit Air berusaha menutup-nutupi, dan dibuatlah berita penculikan untuk mengalihkan perhatian masyarakat oleh kelompok yang sama. Sampai saat ini, kasus itu masih dalam penyelidikan intensif oleh Polresta Solok.
  3. Sewaktu Wali Nagari menghubungi Jaksa Satria Abdi, ternyata yang bersangkutan menyangkal segala berita yang dimuat, bahkan tidak ada satu pun wartawan Tempo yang menghubunginya. Di sini jelas, berita yang dimuat hanya dibuat-buat dan memojokkan Wali Nagari tanpa bukti-bukti. Walhasil, peran media dalam mencari kebenaran terkesan diabaikan demi kepentingan kelompok yang belum jelas kebenarannya. Mereka juga tak mampu menyatakan sesuai dengan hati nurani bahwa yang benar itu benar, walau ada di antara mereka yang menjadi penghulu, ustadz, pendidik, dan lain-lain. Akibatnya, perseteruan di Sulit Air jadi melebar. Tapi, di mana-mana, yang busuk tetap busuk, yang benar akan muncul dengan sendirinya.
  4. Dugaan korupsi merupakan hak semua orang untuk menilainya, namun harus mengacu pada asas praduga tak bersalah. Sebab itu, berita yang telah dimuat mohon bisa diralat sehingga masyarakat dapat menganalisis kebenaran berita tersebut dan tidak terkesan memojokkan Wali Nagari.

Wali Nagari Sulit Air Firdaus Kahar Jalan Raya Balai Lemo Sulit Air Kabupaten Solok Sumatera Barat

—Wartawan Tempo, Jakarta, Maria Hasugian, mewawancarai Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Isrofi, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Solok, Satria Abdi, melalui telepon pada Jumat siang, 21 Juli 2006. Terima kasih—Redaksi.


Pengiriman Pasukan Bukan Gagah-gagahan

Membaca opini Tempo edisi 17 September 2006 yang berjudul ”Rumah Dulu, Libanon Kemudian”, saya tertarik memberikan beberapa tanggapan sebagai berikut:

Tempo menulis, ”Atasannya, para jenderal, lebih gusar lagi dan seolah tak sabar menunggu perundingan tingkat internasional yang akan memutuskan kapan prajurit ini diberangkatkan. Tak ada tanggal yang pasti, setiap menteri punya tanggal yang berbeda-beda untuk menentukan tanggal keberangkatan saja.”

Menurut pengamatan saya, yang juga pernah mengikuti rapat-rapat persiapan penyiapan Kontingen Garuda yang akan diberangkatkan ke Libanon, kegusaran para jenderal itu tidak pernah ada. Dalam pengiriman Kontingen Garuda untuk suatu misi perdamaian, pemerintah Indonesia selalu mengikuti mekanisme yang ada. Langkah demi langkah diikuti dengan cermat sejak penyiapan pasukan sampai pemberangkatan ke daerah operasi.

Kontingen Garuda akan diberangkatkan setelah ada permintaan resmi dari PBB dengan mandat yang jelas dan rule of engagement (aturan pelibatan) yang jelas pula. Juga, tidak setiap menteri terlibat langsung dalam proses penyiapan dan pengiriman Kontingen Garuda. Yang jelas, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, dan Panglima TNI terlibat sejak awal, sedangkan Menteri Keuangan menyiapkan dukungan anggarannya.

Tempo juga menulis, ”Kengototan para jenderal untuk segera memberangkatkan pasukan ini seperti ingin menunjukkan kepada dunia bahwa tanpa tentara Indonesia, perdamaian di Libanon sulit terwujud. Serangan rudal dan tank darat Israel, atau dari mana pun datangnya serangan yang akan merusak perdamaian di Libanon, akan dihadapi oleh seribu tentara Indonesia dengan gagah berani.”

Keberangkatan Kontingen Garuda ke berbagai belahan dunia untuk misi perdamaian yang dilakukan sejak 1957 bukan untuk gagah-gagahan, tapi merupakan komitmen Indonesia untuk membantu mewujudkan perdamaian dunia, sebagaimana diamanatkan alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Saya kira Tempo juga mengetahui komitmen ini.

Setiap ada tawaran atau permintaan dari PBB untuk menyumbangkan pasukan perdamaian, Indonesia akan mempertimbangkan dari berbagai aspek sebelum memutuskan mengirim atau tidak mengirimkan pasukannya. Betapapun kecilnya pasukan yang diminta PBB (misalnya hanya 5-10 orang military observers), Indonesia akan tetap mempersiapkan pasukan atau personel tersebut dengan sebaik-baiknya agar misi yang diemban terlaksana dengan baik.

Tugas Kontingen Garuda di Libanon juga bukan untuk menghadapi serangan rudal, tank Israel, serangan dari negara atau kelompok mana pun, melainkan melaksanakan mandat dari DK PBB yang muaranya adalah terciptanya perdamaian di Libanon. Tempo mestinya juga sudah tahu tentang hal itu!

Selanjutnya Tempo menulis, ”Maka muncul pertanyaan sederhana, kenapa seribu prajurit ingin buru-buru dikirim ke Libanon, dan kenapa pesawatnya tidak dibelokkan ke Timika untuk ‘misi perdamaian’, toh tetap naik pesawat carteran? Sebelum ketemu lawan yang tak kelihatan, sebelum menembak rudal yang diluncurkan Israel dengan antirudal (itu pun kalau kita punya), cobalah dulu mendamaikan perang suku di Kwamki Lama, Timika. Kalau rumah sendiri masih kacau, bagaimana melerai keributan di tetangga.”

Tempo tidak tahu, pura-pura tidak tahu, atau lupa? Saya kira Tempo perlu disegarkan kembali pengetahuannya tentang Tap MPR Nomor VI dan VII, Undang-Undang Pertahanan Negara, Undang-Undang TNI, dan Undang-Undang Polri. Di situ diatur dengan jelas siapa yang bertugas paling depan dalam mengatasi keamanan dan ketertiban dalam negeri. Teman-teman Polri sudah melaksanakan tugasnya dengan serius untuk mengatasi perang suku di Kwamki Lama, Timika.

TNI tentu akan membantu jika diminta. TNI juga telah menyiapkan pasukannya jika diperlukan untuk membantu mengatasi perang suku di Kwamki Lama, Timika. Di Papua sudah ada pasukan TNI, antara lain Kodam Trikora, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang siap membantu mekanisme tugas perbantuan kepada Polri. Dengan demikian, Kontingen Garuda yang akan diberangkatkan ke Libanon tidak perlu mampir-mampir ke tempat lain.

Sekali lagi, Kontingen Garuda dan kontingen-kontingen negara lain yang mengemban misi perdamaian di Libanon bukan ditugasi untuk menembak rudal Israel seperti yang Tempo kira. The use of force oleh Pasukan Penjaga Perdamaian PBB hanya untuk mempertahankan diri.

Kepada komandan dan semua anggota Kontingen Garuda yang akan berangkat ke Libanon, saya ucapkan selamat jalan, selamat bertugas, semoga sukses. Keberangkatan Anda ke Libanon sangat mulia karena mengemban misi perdamaian, sekaligus misi kemanusiaan, dan bukan untuk sekadar gagah-gagahan sebagaimana orang menyangka.

Brigjen TNI (Purn.) Abdul Cholik MSc Mantan anggota Kontingen Garuda X/UNTAG Galaxi Bumi Permai Blok N-5/14 Surabaya


YKPP Mengecewakan

Saya seorang pensiunan Rumah Sakit Angkatan Laut Surabaya yang mengangsur rumah di Kepuh Kiriman, Sidoarjo, selama 13 tahun. Pada tahun 2000, angsuran lunas. Ketika hendak mengambil sertifikat, saya menemui kesulitan karena ada beberapa bukti angsuran yang tidak bisa saya tunjukkan, jumlahnya sekitar Rp 6 juta. Bukti-bukti itu hilang saat pindahan rumah. Dengan pinjam sana-sini, saya terpaksa menutup sejumlah uang di atas.

Terus terang, sebagai pensiunan, ketentuan Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan (YKPP) agar saya menutup kekurangan itu sangat memberatkan. Saya sudah minta keringanan pada ASABRI, tapi mereka menyatakan masalah itu sepenuhnya menjadi wewenang YKPP.

Di pihak lain, yayasan tampaknya tak mau tahu alasan debitor. Meski saya sudah menunjukkan print out angsuran dari Bank Tabungan Negara beserta pernyataan lunas, YKPP tetap meminta saya membayar sebanyak bukti angsuran hilang.

Yang ingin saya tanyakan:

  1. Untuk apa YKPP menjalin kerja sama dengan pihak BTN bila data pendukung dari bank tersebut tidak berlaku di mata YKPP?
  2. Saya yakin YKPP pasti memiliki semua berkas dokumen pembayaran angsuran setiap debitor. Kalau memang ragu-ragu, bukankah YKPP bisa melakukan pengecekan silang dengan berkas yang ada di YKPP sendiri? Karena itu, rasanya tak beralasan jika YKPP meminta saya membayar angsuran yang sudah pernah dibayar. Terus terang, ketentuan YKPP yang tidak memberikan toleransi terhadap kesulitan debitor menimbulkan kesan tidak manusiawi.
  3. Yang lucu, ketika saya sudah melunasi apa yang diminta YKPP, lalu ada kelebihan dana sekitar Rp 150 ribu, sampai kini pihak YKPP sama sekali tak berupaya untuk mengembalikan kelebihan tersebut.
  4. Saya sudah menyampaikan keluhan ini kepada saluran SBY, mudah-mudahan segera mendapat tanggapan.
  5. Kasus saya ini bisa menjadi bahan masukan bagi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia agar bisa memperjuangkan hak konsumen bila terjadi kasus serupa. Mohon tanggapan dari pihak YKPP.

MARIA RASJID Rungkut Menanggal Harapan X/10 Surabaya


Tanggapan Pengelola Sekolah St. John

Berkait dengan surat pembaca Tempo edisi 17–24 September 2006 tentang keberatan atas berdirinya Sekolah St. John, kami ingin menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

  1. Laporan Bapak H. Syarlief Achmad (Ketua RW 06 Mekar Jaya), Martha Bachtiar (Ketua RW 014 Rawabuntu), dan H.A. Alrasman (Ketua RW 02 Rawabuntu) yang menyatakan sebagian besar warga di wilayah RW mereka keberatan atas berdirinya Sekolah St. John berbeda dengan kondisi yang ada. Kami mendapatkan banyak dukungan tanda tangan dari warga setempat dan jumlahnya sangat memadai.
  2. Pro-kontra merupakan hal wajar dalam masyarakat majemuk. Cuma, perbedaan persepsi dan pandangan dari beberapa orang tentu tak bisa dengan sendirinya mengatasnamakan seluruh masyarakat.
  3. Kami bisa mendapatkan IMB setelah menempuh jalur prosedur yang baku sesuai dengan aturan main yang ada, antara lain meminta rekomendasi dukungan warga sekitar. Kami telah mendapatkan dukungan tanda tangan secara memadai, bahkan melebihi proporsi dari warga/lingkungan sekitar.
  4. Dukungan itu, antara lain, berupa rekomendasi dari lingkungan/warga setempat, sekolah sekitar, kelurahan, kecamatan, hasil analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, rekomendasi dari sejumlah dinas terkait, bahkan rekomendasi dari MUI Kecamatan Serpong.
  5. Pernyataan bahwa IMB yang diterbitkan Kabupaten Tangerang tak melalui prosedur yang normal, rasanya itu terlalu mengada-ada. Kami tak akan mungkin bisa memperoleh IMB kalau semua persyaratan administratif yang diperlukan tidak lengkap dan memadai. Seluruh dokumen pendukung untuk mendapatkan IMB ada pada kami.
  6. Terhadap tuntutan atau harapan warga agar lokasi Sekolah St. John bisa pindah tempat/lokasi, maka kami berpendapat bahwa menjadi hak kami selaku pemilik sah atas lahan itu untuk bisa mendirikan sebuah bangunan sesuai dengan peruntukannya. Kami sudah mendapatkan IMB, dan atas dasar itu kami punya hak melakukan pembangunan di atas tanah/lahan milik kami. Sangat tidak wajar, misalnya, saya punya tanah sendiri dan berkeinginan mendirikan sebuah bangunan rumah di atasnya, tiba-tiba ada orang berkeberatan, lalu menyuruh kami memindahkan bangunan itu ke lokasi lain.
  7. Kami membeli area/lahan tanah itu secara baik-baik dari pemilik tanah yang sah, dan proses pembeliannya pun dilakukan dalam keadaan baik-baik dan bersahabat. Proses jual-beli juga sudah terdokumentasi secara legal di hadapan seorang notaris/PPAT, sesuai dengan ketentuan hukum yang diperlukan. Dengan begitu, tindakan hukum kedua belah pihak, yakni melakukan hubungan jual-beli tanah, bisa mendapatkan keabsahan.

H. RIYADI Humas Sekolah St. John, Tangerang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus