Saya mendapat tagihan atas tunggakan rekening listrik No. 17/527/XI/93, No. Kontrol 03-0343-0030-1, No. Kontrak CC 2704341 sebesar Rp 14.710 dan denda Rp 38.500 untuk bulan September 1989 dan Agustus 1992. Saya merasa hal ini agak ironis. Mengapa PLN baru menagihnya pada tahun 1993 ini, yakni pada saat saya tak memiliki rekening tahun yang ditagih untuk dicek ulang? Dan sebenarnya saya selalu melunasi rekening sebelum akhir waktu yang ditentukan PLN, yakni pada tanggal 20 setiap bulan. Saya yakin, tak ada rekening yang belum saya bayar. Sebab, bila ada rekening yang tertunggak, sesuai dengan Pasal 18 ayat 4 Peraturan Menteri PUTL Tahun 1978, PLN bisa menghentikan aliran listrik untuk sementara. Ini perlu saya hindari. Yang mengherankan lagi, saya hanya diberi waktu satu minggu untuk melunasi tagihan dan denda tersebut. Bila itu tidak dipenuhi, PLN akan membongkar rampung instalasi rumah kami tanpa pemberitahuan lebih dulu. Padahal, menurut peraturan, pembongkaran rampung baru bisa dilakukan 60 hari setelah pemutusan (sementara) aliran listrik bila si konsumen belum juga melunasi tunggakannya. Atau, barangkali, ada peraturan baru yang menggantikan peraturan Menteri PUTL tersebut? SUGITO NUGROHOTemprint Jalan Palmerah Barat 8 Jakarta 12210
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini