Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MENTERI Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang penggunaan senjata api oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Menurut Gamawan, senjata api yang boleh digunakan berbeda dengan milik polisi dan TNI. ”Pelurunya tidak tajam,” katanya Rabu dua pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo