Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

19 Juli 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rekening Gendut Perwira Polisi

TEMPO edisi 28 Juni-4 Juli 2010 me nyajikan secara apik, tajam, serta obyektif dalam laporan utama mengenai reke ning sejumlah perwira polisi. Yang mem buat kita sesak, Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Edward Arito nang mengalihkan isu ”Rekening Gendut Perwira Polri” menjadi persoal an sampul majalah.

Dengan insinuasi mengancam, Ed ward mengatakan lebih dari 400 ribu ang go ta polisi merasa terhina dengan sam pul yang, menurut dia, bergambar babi. Setahu saya, ”babi” pada sampul maja lah itu merupakan gambar celengan. Saya sekarang 70 tahun dan sejak dulu celeng an keramik berbentuk babi atau ayam jago. Gambar sampul tersebut merupa kan produk kreatif untuk meng antar judul laporan utama.

Anggota polisi yang jauh dari hiruk-pikuk bisnis dan kekuasaan pasti akan sakit hati mengetahui beberapa perwira mempunyai rekening gendut dan tidak jelas sumbernya. Saya yakin, mereka tidak sakit hati karena gambar celengan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Ko mi saris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, buat biaya penanganan kasus, polisi ha nya memperoleh anggaran Rp 20 juta per perkara. Setiap kepolisian sektor hanya diberi anggaran dua perkara pertahun. Selebihnya harus cari anggaran sendiri. Dari mana? Apakah mereka yang punya perkara? Bukankah ini konfirmasi yang selalu kita khawatirkan, yaitu adanya ”budaya setor” di kepolisian?

Kita baru saja memperingati ulang tahun polisi ke-64. Patut kiranya kita ucapkan selamat atas kinerja positif, tapi perlu diingatkan, polisi harus meningkatkan profesionalisme.

TEDDY RUSDY
Mantan Direktur Badan Intelijen Strategis dan Asisten Perencanaan Umum, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia


Polri Harus Bebas Koruptor 

Kepala Bidang Penerangan Umum Ma bes Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto menyatakan bahwa laporan hasil analisis rekening mencurigakan anggota kepolisian akan diumumkan ke publik. Jika ditemukan kesalahan, pemilik rekening akan diberi sanksi. Pernyataan itu terkait dengan laporan utama majalah Tempo edisi 28 Juni-4 Juli 2010, yang berjudul ”Rekening Gendut Perwira Polisi”.

Kasus tersebut sebetulnya tidak cukup ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Anggota polisi pemilik rekening janggal mesti dipro ses secara hukum. Dengan demikian, diharapkan institusi Polri tidak dijadikan lagi tempat berkumpulnya para koruptor dan makelar kasus. Untuk mengangkat citranya, Polri harus bersih dari koruptor dan makelar kasus.

JAMAL HADI, SH
Cibubur Residence,  Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi Km 4


Reaksi Kapolri Keliru

Reaksi Kepala Polri terhadap gambar sampul Tempo, edisi 28 Juni-4 Juli, boleh dibilang keliru dan mengada-ada. Pertama, gambar sampul edisi tersebut jelas dan gamblang menampilkan so sok petinggi kepolisian, bukan institusi Polri. Kedua, jelas dan gamblang yang digambarkan adalah celengan, bukan anggota kepolisian secara keseluruhan.

Pertanyaannya, kenapa gambar sampul Tempo yang jelas dan gamblang itu dibaca dan disikapi secara keliru. Saya sangat setuju dengan Nono Anwar Makarim, yang menulis, ”Polisi harus berusaha keras keluar dari kebiasaan mengejar yang teriak maling daripada memeriksa yang diteriaki maling.” Kenyataannya, rekening gendut sejumlah petinggi Polri, yang katanya cerita lama ini, belum juga diusut dan dituntaskan.

Sebaliknya, saya ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tinggi nya kepada Tempo. Melalui jurnalisme investigatif, Tempo telah melaksanakan fungsi pers, sebagai pilar utama demokrasi, secara profesional dan bertanggung jawab. Maju terus Tempo.

IBNU RIFAI
Independent Movement for Democracy
Jalan Jenderal Sudirman 19C, Prabumulih, Sumatera Selatan


Koreksi BPK

Pada majalah Tempo edisi 14-20 Juni 2010, pada artikel berjudul ”Sumpah ’Porno’ Haji Batu Bara”, pada halaman 35 tertulis: Menurut dia… Badan Peme riksa Keuangan dan Pembangunan.…

Kami sampaikan koreksi kecil, yang be nar adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Demikian untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

DWIHANSYAH A.N., SKom, MEng
Kepala Subbagian SDM, Hukum, dan Humas, Perwakilan Provinsi Maluku Utara BPK RI


Keraton Solo Ada-ada Saja

SEtelah menyaksikan sebuah acara infotainmen di televisi, saya keluar ke halaman rumah. Istri saya, Evi, berta nya, ”Kok, senyum-senyum sendiri?” Baru saya sadar, informasi bahwa pesohor Julia Perez mendapat anugerah gelar kanjeng hemas dari Keraton Solo tersimpan dalam memori otak kanan saya. Sembari terus berpikir dengan otak kiri, apa kriteria seseorang, khususnya perempuan Indonesia, bisa memperoleh apresiasi dari keraton yang begitu kredibel. Saya tak menemukan alasan Julia dipilih.

Tangan saya gatal untuk menulis surat pembaca ini untuk dibaca-baca sen diri. Sebab, menyusul pula kemudian penyanyi yang sedang naik daun, Syahrini, Dia diberi gelar kanjeng mas ayu, yang artinya wanita yang terpandang dan tinggi budi pekertinya.

Semula saya memandang aneh tindak an Keraton Solo ini. Tapi akhirnya saya mendapat info bahwa maksud Keraton Solo memberikan gelar, agar wanita-wa nita yang dipilih itu bisa menjaga nama baik Keraton. Tentu akan selalu berpa kaian kebaya, sopan kemayu, tak lagi meng umbar nafsu. Wah, bagus sekali itu.

PANDU SYAIFUL
Riau


Online Tak Hilangkan Jual-Beli Bangku

Pendaftaran siswa sekolah me nengah atas/sekolah menengah kejuruan DKI Jakarta mengalami kekacauan. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhir nya memperpanjang jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru tahap I hingga 8 Juli 2010. Ini dilakukan setelah sistem penerimaan real time bermasalah karena terjadi kelebihan beban (overload) akibat tingginya jumlah pendaftar calon siswa SMA/SMK.

Sistem online ini juga agaknya tidak serta-merta menghilangkan jual-beli bangku. Sebab, setelah proses online, masih ada proses kelanjutannya. Dalam kenyataan di lapangan pun masih ada oknum yang bermain. Artinya, sistem online itu tidak menafikan unsur-unsur subyektivitas, yakni hubungan-hu bungan individu dengan berbagai kepentingannya.

Menurut saya, tindakan tegas perlu diambil agar kegagalan apa pun, termasuk kekacauan proses pendaftaran siswa secara online, tak terjadi lagi. Ini menyangkut kepentingan publik. Jad wal penerimaan siswa yang diperpanjang itu merupakan bentuk ketidaksiapan Kementerian Pendidikan dalam hal perlengkapan teknis dan kedisiplinan. Akibatnya, tujuan baik pendaftaran online tidak sejalan dengan prosesnya.

Hj Anna R. Sukandi
Dayeuhkolot, Bandung


RALAT

  • Pada Suplemen ABFI Banking Award 2010 di majalah Tempo, edisi 12-18 Juli 2010, halaman 86 terdapat tabel Pemenang ABFI Award 2010. Terdapat kekeliruan penulisan pemenang untuk kategori Bank Umum Swasta Kecil, telah tertulis ”Bank ICB Indonesia”, yang benar adalah ”Bank ICBC Indonesia”.

  • Dalam Tempo edisi 12-18 Juli, rubrik Album, tertulis pengukuhan Rhenald Kasali sebagai guru besar ilmu manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Sabtu dua pekan lalu. Yang benar adalah, Sabtu, 4 Juli 2009.

    Kami mohon maaf atas kekeliruan ini. Terima kasih.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus