Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Tanggapan BAKN

10 Oktober 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAMI ingin menanggapi berita TEMPO Edisi 18-24 Oktober 1999, halaman 76, rubrik Ekonomi dan Bisnis, mengenai gaji pegawai negeri.

Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) saat ini adalah 4.005.000 orang. Sebagian besar dari mereka adalah golongan II. Pembinaan karir terhadap PNS ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang menetapkan perpaduan antara sistem prestasi kerja dan sistem karir. Sistem pembinaan ini memberikan peluang bagi PNS yang berprestasi tinggi untuk meningkatkan kemampuannya secara profesional dan berkompetisi secara sehat.

Untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan PNS, mereka berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Untuk itu, pemerintah wajib mengusahakan dan memberikan gaji sesuai dengan standarnya kepada PNS. Peningkatan gaji PNS yang adil dan layak, untuk mencegah kesenjangan dengan gaji pegawai swasta, tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu dekat, tapi akan dilaksanakan secara bertahap searah dengan kebijakan penetapan formasi minus growth.

DRS. RISMET S. NUR
a.n. Kepala Humas BAKN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus