Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KAMI ingin menanggapi berita TEMPO Edisi 18-24 Oktober 1999, halaman 76, rubrik Ekonomi dan Bisnis, mengenai gaji pegawai negeri.
Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) saat ini adalah 4.005.000 orang. Sebagian besar dari mereka adalah golongan II. Pembinaan karir terhadap PNS ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang menetapkan perpaduan antara sistem prestasi kerja dan sistem karir. Sistem pembinaan ini memberikan peluang bagi PNS yang berprestasi tinggi untuk meningkatkan kemampuannya secara profesional dan berkompetisi secara sehat.
Untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan PNS, mereka berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Untuk itu, pemerintah wajib mengusahakan dan memberikan gaji sesuai dengan standarnya kepada PNS. Peningkatan gaji PNS yang adil dan layak, untuk mencegah kesenjangan dengan gaji pegawai swasta, tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu dekat, tapi akan dilaksanakan secara bertahap searah dengan kebijakan penetapan formasi minus growth.
DRS. RISMET S. NUR
a.n. Kepala Humas BAKN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo