Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tanggapan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa
BERKAITAN dengan artikel berjudul “Mahar Jabatan di Kalibata” di halaman 28 majalah Tempo edisi 12-18 April 2021, perlu saya sampaikan hal-hal berikut ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Pada Sabtu, 10 April 2021, pukul 10.33 WIB, saya menerima pesan melalui WhatsApp dari Saudara Hussein yang mengatasnamakan wartawan majalah Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2. Lewat pesan tersebut, Hussein ingin mendapat penjelasan dari saya tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta pengisian jabatan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan pertanyaan kepada saya selaku narasumber:
- Apakah betul bapak baru mengirimkan surat pemberitahuan pelantikan Eselon I dan II kepada Pak Wamen Budi pada hari minggu atau beberapa jam sebelum pelantikan pada hari senin 4 Januari 2021.
- Betulkah ada jual beli jabatan dalam penentuan Eselon ini?
3. Atas kedua pertanyaan tersebut, saya sudah memberikan jawaban pada Sabtu, 10 April 2021, pukul 11.15 WIB, sesaat setelah saya menerima pesan dari Hussein.
4. Pokok jawaban saya antara lain:
a. Penataan SOTK baru di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020.
b. Pengisian jabatan sesuai dengan SOTK baru dilakukan berdasarkan hasil kerja panitia seleksi yang bertugas menguji kompetensi setiap pejabat yang akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan organisasi, antara lain penilaian rekam jejak, uji kompetensi teknis berupa penulisan makalah, uji kompetensi sosio-kultural yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara atau pihak ketiga yang ditunjuk Badan Kepegawaian Negara, serta wawancara.
c. Seluruh proses uji kompetensi oleh panitia seleksi di bawah pengawasan dan supervisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
d. Bahkan proses dan ketaatan prosedur pengangkatan pejabat Kementerian Desa mendapat apresiasi dan penghargaan dari KASN pada 2020 (dapat dimintakan konfirmasi kepada KASN).
e. Pengusulan nama-nama yang akan ditunjuk kepada presiden untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan JPT pratama harus didasari rekomendasi KASN. Untuk itu, di Kementerian Desa, rekomendasi telah diberikan oleh KASN sebelum terbit keputusan presiden atau keputusan menteri bagi pejabat yang akan dilantik.
f. Khusus untuk JPT madya atau eselon I, keputusan presiden kami terima pada 31 Desember 2020.
g. Mengingat keputusan presiden diterima pada akhir tahun, kemudian ada libur sampai Ahad, 3 Januari 2021, pelantikan dilakukan pada 4 Januari 2021.
h. Proses yang berlangsung pada akhir tahun dan libur awal tahun turut berpengaruh pada keterlambatan pemberitahuan kami kepada Menteri dan Wakil Menteri. Jadi pemberitahuan terlambat bukan hanya kepada Wakil Menteri, tapi juga Menteri.
i. Pelantikan harus dilakukan pada 4 Januari karena kami berkeinginan program segera dieksekusi lantaran dengan STOK yang baru harus ada penyesuaian dan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Desa 2021.
j. Keterlambatan akan berpengaruh pada eksekusi program Kementerian Desa. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19, semua kebijakan sesudah pelantikan harus segera dilaksanakan.
k. Tidak benar ada praktik jual-beli jabatan di Kementerian Desa karena seluruh proses pengisian jabatan oleh panitia seleksi selalu diawasi secara ketat oleh KASN.
l. Merujuk pada jawaban atas pertanyaan Hussein, saya menyampaikan keberatan karena jawaban klarifikasi itu tidak dimuat dalam pemberitaan majalah Tempo edisi 12-18 April 2021.
m. Majalah Tempo memang berhak memuat atau tidak memuat jawaban tersebut. Tapi, dengan tidak dimuatnya jawaban itu, apalagi dengan posisi saya sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan ketua panitia seleksi pengisian jabatan pada SOTK baru Kementerian Desa, pemberitaan Tempo menjadi tidak berimbang.
n. Tidak berimbangnya pemberitaan tersebut seakan-akan memberikan stigma negatif dalam penentuan pengisi jabatan di lingkungan Kementerian Desa dan sangat melukai perasaan jajaran pegawai negeri sipil di Kementerian Desa.
Penyampaian keberatan ini didasari penataan SOTK baru dan pengisian jabatan di Kementerian Desa yang sudah mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta mendapat persetujuan dan rekomendasi KASN, yang memberikan penghargaan Penerapan Merit System kepada Kementerian Desa pada 2021 dengan kategori baik.
Taufik Madjid, SSos, MSi
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Terima kasih atas tanggapan Anda. Jawaban Anda sudah terwakili oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang termuat dalam edisi tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo