Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Tanggapan Mahaka

10 November 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAMI atas nama Yayasan Darma Bakti Mahaka (Mahaka) perlu memberikan tanggapan dan klarifikasi atas pemberitaan Majalah TEMPO Edisi 28 Oktober-3 November 2002, halaman 126, berjudul Lapangan Basket ala Bang Yos.

  1. Mahaka ditunjuk untuk ”mengguna-usahakan” tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas kurang-lebih 26.215 meter persegi di Jalan Kelapa Nias Raya Blok HF-3, Kelapa Gading, untuk membangun Kompleks Bola Basket Internasional (”Sport Mall Kelapa Gading”) berdasarkan SK Gubernur DKI 19 Juli 2001 No. 2003/2002, yang diperbaiki dengan SK 8 Februari 2002 No. 197/2002, kemudian diikuti dengan perjanjian di antara kedua belah pihak pada tanggal 8 Februari 2002 No. 27/2002.

  2. Rencana pembangunan Sport Mall Kelapa Gading telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk telah adanya rekomendasi amdal, RKL/RPL vide Surat Komisi Penilai Amdal DKI Jakarta Tanggal 30 Agustus 2002 No. 13/-1.777.6 dan IMB vide Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 08667/IMB/2002 Tanggal 18 September 2002.

  3. Warga RW 06 telah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan perwakilan di PTUN Jakarta kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, yang sampai saat ini masih dalam proses persidangan. Dalam peradilan tata usaha negara berlaku prinsip, pada asasnya selama belum ditunda pelaksanaannya atau belum dinyatakan tidak sah oleh hakim, SK gubernur tersebut menurut hukum dapat dilaksanakan. Bentuk pelaksanaannya adalah pembangunan Sport Mall Kelapa Gading. Dalam hal ini, dengan kerendahan hati Mahaka mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan prinsip hukum yang berlaku terhadap perkara tersebut.

  4. Mahaka telah mengadakan pertemuan dengan Ketua RW 06 dan para ketua RT di lingkungannya, pada 30 Agustus 2002, 6 September 2002, dan 23 September 2002, yang dilakukan antara lain dalam rangka sosialisasi pembangunan tersebut. Kemudian Mahaka juga telah mengirim surat kepada Ketua RW 06 pada 25 September 2002, yang pada dasarnya disampaikan antara lain:

    1. Mahaka memiliki konsekuensi hukum terhadap Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta apabila tidak melaksanakan pembangunan Sport Mall.

    2. Mahaka bermaksud antara lain memberikan kesempatan kepada warga RW 06 untuk melakukan kegiatan keagamaan dengan memanfaatkan fasilitas ”indoor arena” pada hari dan jam tertentu, dan kesempatan untuk mempergunakan lapangan luar kompleks, seperti dua lapangan bola basket outdoor, jogging track, dan kegiatan lainnya.

  5. Menurut kami, judul berita TEMPO kurang tepat karena proyek Sport Mall Kelapa Gading pada akhirnya dibuat berdasarkan perjanjian di antara kedua belah pihak, antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Mahaka.

  6. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, sangat kami sayangkan TEMPO telah memuat berita yang tidak sesuai dengan perkembangan terakhir dari peristiwa yang terjadi. TEMPO sebelum memuat berita tersebut juga tidak meminta keterangan kepada Mahaka, satu hal yang sebenarnya penting untuk penyajian duduk perkara yang seutuhnya. Dalam kesempatan ini disampaikan bahwa klien kami terbuka untuk memberikan informasi yang diperlukan.

HERRY HERMAWAN, S.H.
Kantor Hukum Muchyar Yara & Associates, Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus