Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEHUBUNGAN dengan pemberitaan di Majalah TEMPO Edisi 28 Oktober—3 November 2002 tentang arisan berantai, Mengais Keuntungan Berantai, kami selaku legal advisor PT Artha Tama Mulia Kesra mengajukan pelurusan dan tanggapan atas artikel tersebut sebagai berikut.
- Dalam artikel tersebut, secara tersirat TEMPO mempersamakan sistem Dana Kesra dengan sistem berantai dalam arisan Danasonic. Hal ini diasumsikan dari kalimat ”Sampai jumlah peserta tertentu, dana yang diputar tidak lagi cukup untuk melunasi uang arisan bagi semua orang. Atau, sebelum ’bencana’ itu terjadi, uang yang terkumpul diam-diam dilarikan oleh penyelenggara.”
Perlu kami jelaskan, dalam sistem Dana Kesra, calon peserta sendiri yang langsung melakukan transfer ke rekening pribadi sponsornya, bukan kepada PT Artha Tama Mulia Kesra. Dalam sistem ini pihak PT Artha sama sekali tidak melakukan penghimpunan dana dari masyarakat, tetapi hanya merupakan pihak yang menyediakan dan bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi, informasi, dan data dalam sistem Dana Kesra. Sehingga, dapat disimpulkan kalimat tersebut sangat tendensius dan cenderung melakukan suatu perbuatan fitnah. Ini dikarenakan wartawan TEMPO tidak melakukan klarifikasi atas sistem Dana Kesra kepada PT Artha, dan langsung menurunkan artikel tersebut.
- Artikel tersebut dalam salah satu kalimatnya menyatakan: ”Menurut Presiden Direktur ATM Kesra, Amik Aminah Sajat, sudah terkumpul 5.500 peserta.” Dari kalimat tersebut dapat diasumsikan bahwa wartawan TEMPO telah melakukan wawancara dengan Ibu Amik Aminah Sajat selaku Presiden Direktur PT Artha. Setelah kami konfirmasikan kepada Ibu Amik, yang bersangkutan tidak pernah diwawancarai dan tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepada wartawan TEMPO. Hal ini tentunya sangat kami sesalkan karena TEMPO, sebagai salah satu majalah yang mempunyai reputasi tinggi, dalam menurunkan artikel tersebut tidak melalui proses check dan recheck kepada kami selaku pengurus PT Artha.
Berdasarkan keberatan-keberatan tersebut, kami menganggap Majalah TEMPO telah melakukan pelanggaran kaidah dasar dalam kode etik jurnalisme. Kami minta Majalah TEMPO mencabut berita tersebut dan meminta maaf kepada PT Artha Tama Mulia Kesra atas pemberitaan yang sangat menyudutkan dan cenderung melakukan perbuatan fitnah.
NURYANTO, S.H.
Legal Advisor
PT Artha Tama Mulia Kesra
—Kutipan tersebut berasal dari wawancara wartawan TEMPO dengan Presiden Direktur PT Artha Tama Mulia Kesra, Amik Aminah Sajat, di kantor PT Artha Tama Mulia Kesra, Gedung Menara BTN lantai 12, Jalan Gajah Mada, Jakarta, pada Selasa 22 Oktober 2002 sekitar pukul 16.00—Red.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo