Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEHUBUNGAN surat pembaca dari Saudara Bobby P. Ariyanto di Majalah TEMPO Edisi 23-29 Desember 2002, kami perlu menyampaikan tanggapan sebagai berikut.
- PT Artha Tama Mulia Kesra dengan Program Kesejahteraan Rakyat (KESRA) berusaha ikut serta mengatasi perekonomian bangsa yang terpuruk dengan suatu sistem yang berbasis pada ekonomi kerakyatan dengan rasa saling memiliki, saling membantu atas sesama, khususnya golongan ekonomi lemah.
- PT Artha bukan dan tidak menghimpun dana dari masyarakat karena bukan lembaga keuangan yang berhak menghimpun dana masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 jo Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, khususnya dalam Pasal 26.
- Tentang tuduhan Saudara yang berdalih penipuan, saya ingin bertanya, siapa sebenarnya yang ditipu dan siapa yang menipu? Alangkah baiknya Saudara dapat membaca unsur-unsur dalam delik penipuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP, serta tidak berprasangka buruk.
NURYANTO, S.H.
Legal Advisor
PT Artha Tama Mulia Kesra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo