Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anda, apakah setelah Usamah terbunuh, aksi terorisme akan mereda?
(Periode 4-11 Mei 2011) |
||
Ya | ||
15,75% | 60 | |
Tidak | ||
79,53% | 303 | |
Tidak Tahu | ||
4,72% | 18 | |
Total | 100% | 381 |
Kematian pemimpin Al-Qaidah, Usamah bin Ladin, dinilai tidak berpengaruh terhadap peta jaringan terorisme di dalam negeri. Sebab, semua pelaku aksi teror, terutama yang muncul belakangan ini, tidak memiliki kedekatan emosional dengan Usamah.
"Secara psikologis berpengaruh. Tapi secara emosional mereka tidak dekat," kata pengamat terorisme Wawan Purwanto, Rabu dua pekan lalu.
Indikasi itu, kata Wawan, dapat dilihat dari sasaran aksi teror yang berbeda antara kelompok Bom Bali I dan sempalannya, terutama bila dibandingkan dengan aksi teror yang muncul akhir-akhir ini. "Dulu sasarannya warga negara asing, tapi sekarang yang dibidik orang Indonesia yang dianggap menghalangi gerakan mereka," kata dia.
Secara spesifik, target yang disasar generasi baru teroris ini adalah aparat kepolisian dan para pengambil kebijakan. Ukuran bom yang digunakan juga tidak memiliki daya ledak sebesar bom yang dirakit kelompok lama.
Hasil jajak pendapat Tempo Interaktif menunjukkan mayoritas responden setuju dengan analisis Wawan Purwanto. Sekitar 79,53 persen responden yakin aksi terorisme tidak akan redup setelah terbunuhnya Usamah. Adapun 15,75 persen berpendapat sebaliknya.
Indikator Pekan Ini MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar berencana memasukkan materi perlakuan terhadap pelaku korupsi, seperti halnya pelaku teror, ke dalam Rancangan Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang sedang disusun. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para koruptor. ”Itu malah bagus, supaya efek jera semakin besar,” kata Patrialis di Bali, Selasa pekan lalu. Dalam Konferensi Pemberantasan Praktek Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, itu muncul usul agar para koruptor ditolak masuk ke negara lain, seperti halnya pelaku teror. Gayung bersambut. Patrialis mengatakan akan mengakomodasi ide tadi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Gagasan ini menimbulkan pro dan kontra. Pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai usul itu terlalu mengawang-awang. Menurut dia, yang harus diutamakan dalam proses pemberantasan korupsi adalah memperkuat aspek hukum, yang bisa dilakukan dengan menciptakan hakim yang berlaku adil dan tegas. ”Perkuat sistem hukum dan aparatnya,” ujarnya. Nah, setujukah Anda jika koruptor diperlakukan sama dengan teroris? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo