Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setujukah Anda pemerintah ikut mengatur penerapan batas atas dan bawah tarif taksi online?
|
||
Ya | ||
40.5% | 244 | |
Tidak Tahu | ||
57.7% | 348 | |
Tidak | ||
1.8% | 11 | |
Total | (100%) | 603 |
TARIF taksi berbasis aplikasi online bakal naik setelah aturan tarif batas bawah taksi online berlaku mulai 1 April 2017. Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang berlaku mulai 1 April salah satunya mengatur tarif termurah taksi online. Pemerintah menilai selama ini tarif taksi online bisa jauh lebih murah ketimbang tarif taksi konvensional karena menerapkan skema subsidi. "Ini bisa merugikan pengemudi. Dalam jangka panjang menimbulkan penguasaan usaha berlebih," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 21 Maret lalu. Budi mengakui peraturan baru itu juga untuk melindungi kelangsungan taksi konvensional, yang menggunakan tarif lebih tinggi. Saat ini tarif batas bawah taksi konvensional di DKI Jakarta sebesar Rp 6.500 per buka pintu, Rp 3.500 per kilometer, dan Rp 42.000 untuk tarif tunggu per jam. Sedangkan berdasarkan data pada Maret lalu, tarif Uber sebesar Rp 3.000 untuk biaya rental, Rp 300 per menit untuk tarif pengemudi, dan Rp 2.001 per kilometer. Adapun tarif GrabCar Rp 2.500 untuk tarif dasar dan Rp 3.500 per kilometer dengan tarif minimum Rp 10.000. Direktur Angkutan dan Multi Moda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan pemerintah daerah nantinya yang menentukan batas bawah taksi online. Namun ia menjamin tarif taksi online tetap lebih murah ketimbang taksi konvensional karena keduanya punya perbedaan unsur biaya produksi. "Namun tidak semurah saat ini, yang begitu njomplang," kata Cucu. Ihwal rencana tarif baru ini, perusahaan platform Go-Jek, Uber, dan Grab lewat pernyataan bersama menolak ketentuan tarif batas bawah itu. Menurut mereka, teknologi saat ini memungkinkan perhitungan biaya yang akurat, sesuai dengan kondisi permintaan dan ketersediaan. "Pembatasan ini membuat masyarakat mengalami kendala untuk mendapatkan layanan terjangkau," bunyi pernyataan tersebut. Namun pakar rekayasa transportasi Djoko Setijowarno mengatakan aturan tarif batas bawah taksi online justru berasal dari permintaan koperasi pengemudi mitra Uber, Grab, dan Go-Jek. Sebab, tarif yang diterapkan perusahaan platform cenderung menindas sopir mitra. Djoko juga melihat tarif murah berpotensi mengorbankan keselamatan penumpang. Hasil jajak pendapat di Tempo.co menunjukkan sebagian besar responden tidak setuju pemerintah ikut mengatur penerapan batas atas dan bawah tarif taksi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
Edisi 25 Maret 2017 PODCAST REKOMENDASI TEMPO surat-pembaca surat-dari-redaksi angka kutipan-dan-album kartun etalase event Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971 Jaringan Media © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum |