Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

27 Maret 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hak Jawab PT Indosurya Inti Finance

Sehubungan dengan berita majalah Tempo edisi 20-26 Maret 2017 berjudul "Deposito Bodong Cap Kansas " serta berita Tempo.co pada 20 Maret 2017 berjudul "Rayuan Paten Komplotan Pembobol BTN", dengan ini kami menyampaikan hak jawab sebagai berikut.

1. PT Indosurya Inti Finance bukan korban kasus pembobolan dana Rp 276 miliar pada Bank BTN Kantor Kas Enggano dan Kantor Kas Cikeas.
2. PT Indosurya Inti Finance tidak memiliki karyawan bernama Steven seperti yang diberitakan.
3. Seluruh fasilitas simpanan yang dimiliki PT Indosurya Inti Finance dikelola dengan baik di Bank BTN.

Mulyadi
Direktur PT Indosurya Inti Finance

Semua informasi tersebut kami peroleh dari polisi. -- Redaksi


Hak Jawab PT Surya Artha Nusantara Finance

Kami kuasa hukum PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF) menanggapi berita majalah Tempo berjudul "Deposito Bodong Cap Kansas" pada edisi 20-26 Maret 2017.

1. Steven bukan karyawan PT SANF. Kami telah melakukan audit internal. Sejauh ini tidak ada indikasi keterlibatan karyawan PT SANF serta tidak ada karyawan kami yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
2. PT SANF merupakan nasabah resmi Bank BTN, bukan hanya korban. PT SANF menempatkan dana Rp 250 miliar di rekening giro plus (333) di Bank BTN.
3. PT SANF berhubungan dengan pejabat kantor kas Bank BTN dalam penempatan dana. Awalnya Kepala Kantor Kas Cikeas Bank BTN Bambang Suparno mendatangi kantor PT SANF dan menawarkan bunga 8,5 persen jika menempatkan dana di BTN. PT SANF lantas membuka rekening giro plus (333) itu.
4. Berdasarkan e-mail Bambang Suparno, instrumen untuk mengeluarkan dana SANF itu hanya melalui rekening giro operasional atau instruksi dari PT SANF. Karena itu, sangat mengherankan dana PT SANF di rekening giro plus tersebut bisa keluar tanpa instruksi PT SANF dan tidak melalui rekening giro operasional.
5. Penempatan dan pemindahan dana rekening giro menjadi deposito tidak pernah diinstruksikan PT SANF.
6. Pembobolan rekening giro plus PT SANF melibatkan pihak internal bank. Rekening giro plus (333) dibobol Rp 110 miliar menggunakan instrumen bilyet giro, dengan memalsukan tanda tangan pejabat PT SANF, serta tanpa konfirmasi dari PT SANF sebagai pemilik rekening. Tapi kami mendapat laporan mutasi rekening dari BTN seolah-olah dana PT SANF masih ada dan aman.
7. Korban yang lebih dari satu nasabah dan kejadian pembobolan yang lebih dari satu kali menunjukkan lemahnya sistem pengawasan perbankan serta indikasi kejahatan perbankan yang sistemik.
8. PT SANF telah menempuh upaya hukum dengan melaporkan Bambang Suparno dkk ke polisi karena dugaan tindak pidana penggelapan, pemalsuan, kejahatan perbankan, dan pencucian uang. Kami juga telah mengirim somasi ke Bank BTN pada 9 Maret 2017 dan menggugat secara perdata pada 14 Maret 2017.

T.M. Mangunsong, SH
Kuasa hukum PT SANF

Tanggapan Redaksi:
Terima kasih atas koreksi bahwa Steven bukan karyawan PT SANF serta informasi tambahan yang Anda sampaikan.


Tanggapan Bank Syariah Mandiri

ASSALAMUALAIKUM warahmatullahi wabarakatuh.

Atas nama manajemen Bank Syariah Mandiri, kami mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan Anita Rosalina sebagaimana dimuat dalam rubrik Surat berjudul "Penalti Murabahah Bank Syariah Mandiri" di majalah Tempo edisi 13-19 Maret 2017.

Ihwal perjanjian pembiayaan dengan akad murabahah (jual-beli), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bank syariah memberikan pembiayaan dengan akad murabahah di mana bank boleh menjual barang dengan margin tertentu. Sistem pembayaran akad murabahah pada lembaga keuangan syariah (LKS) umumnya dicicil sesuai dengan kesepakatan antara LKS dan nasabah.
2. Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Nomor 23/DSN-MUl/2002 tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah, bank syariah tidak boleh menjanjikan potongan kewajiban pembayaran atas pembiayaan murabahah yang dipercepat.
3. Bank syariah tidak mengenakan penalti kepada nasabah yang melakukan pelunasan dipercepat.

Demikian disampaikan. Jika ada informasi lain, silakan menghubungi call center kami melalui nomor 14040 atau kantor terdekat.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dharmawan P. Hadad
Corporate Secretary


Klarifikasi Otoritas Jasa Keuangan

SEHUBUNGAN dengan keluhan Anita Rosalina di majalah Tempo edisi 13-19 Maret 2017 mengenai penalti murabahah Bank Syariah Mandiri, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut ini.

1. Otoritas Jasa Keuangan telah menindaklanjuti pengaduan Anita Rosalina melalui penelaahan dokumen pengaduan dan klarifikasi kepada PT Bank Syariah Mandiri dengan hasil sebagai berikut:
a. Konsumen mendapatkan pembiayaan kredit pemilikan rumah dengan akad murabahah selama 10 tahun dari Bank.
b. Sesuai dengan konsep akad murabahah, perhitungan jumlah kewajiban berasal dari harga pokok ditambah margin keuntungan yang akan diangsur selama masa pembiayaan. Jumlah kewajiban tidak akan berubah dan harus dicicil sampai masa pembiayaan berakhir. Hal ini berbeda dengan sistem kredit perbankan konvensional, di mana kewajiban nasabah dihitung berdasarkan pokok pinjaman dikali dengan bunga yang disepakati dan diangsur selama masa pinjaman. KPR bank konvensional pada umumnya mengenakan bunga fixed dan tahun-tahun berikutnya dikenakan bunga floating sesuai dengan kebijakan internal bank. Sedangkan dengan pembiayaan akad murabahah, nasabah diuntungkan karena mengetahui secara pasti jumlah kewajiban yang harus dilunasi sampai berakhirnya masa pinjaman.
c. Dalam hal ini, Konsumen dan Bank telah bersepakat dengan ditandatanganinya pembiayaan akad murabahah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perjanjian yang dibuat bersifat mengikat dan berlaku bagi para pihak. Dengan ditandatanganinya perjanjian, para pihak sudah memahami perjanjian tersebut.
d. Permasalahan timbul ketika Konsumen ingin mempercepat pelunasan dengan cara takeover melalui bank konvensional. Sebagaimana poin a, b, dan c di atas, terjadi perbedaan yang mendasar antara pembiayaan akad murabahah dan kredit konvensional di mana Konsumen beranggapan, ketika dilakukan pelunasan dipercepat, Konsumen hanya membayar sisa pokok pinjaman. Sedangkan pada pembiayaan murabahah, kewajiban Konsumen adalah sebesar harga kesepakatan yang ditandatangani dan tidak akan berpengaruh ketika melakukan pelunasan dipercepat atau tidak.
e. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah disebutkan bahwa lembaga keuangan syariah (LKS) boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad. Besar potongan diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS. Kenyataannya, Konsumen telah diberi potongan margin yang cukup besar sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan sudah jauh lebih rendah dari yang seharusnya dibayarkan.
f. Dari kasus ini, Konsumen perlu memahami produk dan isi perjanjian sebelum menandatangani perjanjian dengan pihak bank.

2. OJK telah menindaklanjuti pengaduan Konsumen dengan mengklarifikasi melalui e-mail kepada Bank, bertemu dengan Bank, penyampaian surat tanggapan kepada Konsumen, dan bertemu dengan Konsumen.

Kami menyarankan kepada setiap konsumen yang akan melakukan kontrak pembelian produk ataupun jasa keuangan agar mempelajari produk yang akan digunakan dan kesesuaian dengan kebutuhan konsumen. Pelaku usaha jasa keuangan juga wajib menjelaskan secara transparan mengenai produk dan layanan kepada konsumen.

Anto Prabowo
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus