Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Telepon Mobil Kok Mahal

12 Desember 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Hong Kong, dan bahkan Vietnam, telepon mobil atau istilah resminya "Sistem Telepon Kendaraan Bermotor" (STKB) terbukti sangat membantu kelancaran kegiatan sektor usaha golongan menengah. Di Malaysia, misalnya, STKB banyak digunakan oleh para pedagang eceran, penjual jasa, dan bahkan pengemudi taksi. Maka, tidak heran, di Malaysia telah digunakan 360.000 unit STKB. Begitu pula Thailand dan Singapura, misalnya, masing-masing telah memasang 460.000 unit STKB dan 500.000 unit STKB (data tahun 1990). Vietnam, yang pada tahun 1992 memperkenalkan STKB, telah memasang 10.000 STKB. Dan saat ini sedang dipasang instalasi yang mampu memasarkan 250.000 unit STKB. Sementara itu, di Indonesia, yang telah mengenal STKB sejak pertengahan dasawarsa 1980, jumlah penggunaan STKB baru sekitar 30 ribu unit. Salah satu faktor penyebab luasnya pemakaian STKB di negara-negara tetangga itu adalah karena harganya cukup terjangkau oleh kalangan menengah. Sebagai contoh, di Vietnam, harga sebuah STKB merek Motorolla tipe saku (kecil) adalah Rp 4 juta (sudah termasuk ongkos penyambungan Rp 600.000). Sedangkan di Indonesia, untuk memiliki STKB seperti ini diperlukan Rp 17 juta untuk membelinya. Jadi, harga sebuah STKB di Indonesia untuk tipe yang sama lebih mahal 425% dibandingkan dengan harga di negara-negara tetangga. Untuk itu, kiranya Pemerintah perlu turun tangan guna merasionalkan harga STKB ini, dengan pertimbangan yang lebih luas. Bila penggunaan STKB diperluas dan ditingkatkan jumlahnya, akan memberikan dampak yang positif bagi kegiatan perekonomian pada umumnya. Di samping itu, dari jumlah STKB yang besar itu, Pemerintah akan memperoleh pendapat yang sangat besar dari jasa penggunaan pulsanya. Kebijaksanaan selama ini hanya memberikan keuntungan (secara mudah dan tidak adil) bagi perusahaan-perusahaan swasta yang memiliki hak istimewa memasarkan STKB. Kiranya dalam menyongsong PJPT II, caracara pemberian hak istimewa seperti itu mutlak ditingggalkan. Soalnya, cara pengerukan keuntungan yang tidak rasional itu terasa sangat menyinggung perasaan kebangsaan kita semua. MUCHYAR YARA Jalan Taman Amir Hamzah 17 Jakarta Pusat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus