Kami, atas nama warga yang terkena proyek PLN Kiaracondong Connection di Bandung, mengucapkan "terima kasih" atas perhatian pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat lewat surat tertanggal 30 November 1993. Perlu diketahui, pembangunan proyek tersebut mengalami hambatan sejak bulan September lalu, karena ditinggalkan oleh kontraktor pelaksananya. Pemasangan menara listrik pun baru sekitar 60%, sisanya ditolak oleh masyarakat. Menurut kami, jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut terletak di tangan DPR RI. Karena Proyek PLN Kiaracondong Connection melanggar undang-undang, maka seharusnyalah berhadapan dengan DPR RI. Menurut kami, selama kasus tersebut belum dituntaskan oleh DPR, proyek PLN tersebut tidak boleh dilanjutkan. Tindakan ini dilakukan demi menjaga wibawa DPR RI yang harus kita hormati. Juga mengurangi kesemrawutan pembangunan yang terjadi di kota kami. Kami mohon kepada DPR RI agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Dan bila hasil rapat antara Komisi VI DPR dan Pemerintah telah selesai, kami mohon dengan hormat kepada DPR RI agar bisa, secara resmi, menerima hasilnya. ADISSENDJAJA dkk.Cidurian Utara 114, RT 05 RW 09 Kelurahan Sukapura, Kiaracondong - Bandung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini