Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga kini, tunjangan hari raya (THR) Desember 2000 belum saya terima. Ketika masalah ini saya tanyakan ke perusahaan, jawabannya mengagetkan. SPK saya dianggap kedaluwarsa, karena berlaku hingga Januari 2000. Memang benar, SPK saya habis masa berlakunya sampai Januari 2000, tetapi tak berarti saya diam. Bukankah saya pernah mengingatkan perusahaan agar SPK saya segera diperpanjang, agar saya bisa bekerja dengan tenang karena ada pegangan, yakni perjanjian tertulis antara perusahaan dan saya. Namun, peringatan saya tidak diindahkan, sehingga saya bekerja tanpa SPK.
Persoalan baru muncul saat saya mendapatkan gaji terakhir pada 23 Desember 2000. Dalam amplop gaji tak disertakan THR. Padahal, saya bekerja sudah lebih dari satu tahun, kenapa perusahaan tidak memberikan THR satu kali gaji. Saya tidak ingin mendapatkan uang sedekah sebesar Rp 150 ribu seperti yang diberikan oleh bagian tata usaha perusahaan kepada saya. Yang saya inginkan adalah hak THR seorang dokter yang telah mengabdi ke perusahaan.
DR. SABAR P. SIREGAR
Jalan Manyar Raya 398, Perum II Mandala
Deliserdang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo