Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
Tentara Indonesia menempati peringkat ke-13 dari 145 dari aspek kekuatan militer.
Sedikitnya 2.500 prajurit aktif bertugas di lembaga sipil.
DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Perombakan regulasi itu memperluas kewenangan personel militer dalam menduduki jabatan sipil. Di kawasan Asia, kekuatan TNI berada di peringkat ketujuh dari aspek jumlah prajurit.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo