Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Wakil Rakyat yang Kebal Hukum

25 Februari 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda dengan revisi Undang-Undang MD3 yang membuat pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat harus mendapat persetujuan presiden?
Ya
11,3% 151
Tidak Tahu
2,1% 28
Tidak
86,6% 1.155
Total (100%) 1.334

DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), pertengahan Februari lalu. Beberapa pasal perubahan undang-undang tersebut mengundang polemik. Salah satunya terkait dengan pemeriksaan anggota Dewan dalam kasus pidana.

Pasal 245 undang-undang itu menyebutkan pemeriksaan anggota DPR dalam tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md., menilai pasal itu bagai memberikan kekebalan bagi anggota parlemen. "Kalau ada anggota DPR merampok, memerkosa sekretaris di ruang kerja, atau jualan narkoba, masak enggak boleh ditangkap? Ya ditangkap, dong. Ini enggak perlu izin presiden atau MKD," ujar Mahfud, Senin pekan lalu.

Menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi sebelumnya membuat putusan bahwa setiap anggota DPR bisa diperiksa dengan izin presiden tanpa harus melewati proses di Mahkamah Kehormatan Dewan. Izin presiden pun tak dibutuhkan jika kasusnya terkait dengan pidana korupsi dan pelakunya tertangkap tangan. Hak imunitas anggota DPR, kata Mahfud, hanya berlaku dalam forum resmi dan saat menjalankan tugas.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menilai ketentuan itu bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum. Padahal presiden pun, kata Syarif, tak mendapat perlindungan jika melakukan tindak pidana. KPK tetap berpegang pada Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Pasal di dalamnya tidak mewajibkan KPK mendapatkan izin karena itu adalah tindak pidana korupsi," ujar Syarif.

Sejumlah kalangan juga mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan Mahkamah Kehormatan Dewan menempuh langkah hukum terhadap mereka yang merendahkan kehormatan Dewan dan anggotanya. DPR bahkan berhak memanggil paksa hingga melakukan penyanderaan melalui kepolisian. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menilai ketentuan tersebut menunjukkan para wakil rakyat antikritik. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat berencana menggugat undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua DPR Bambang Soesatyo tak ambil pusing terhadap penolakan atas Undang-Undang MD3. Politikus Partai Golkar ini menilai anggota Dewan perlu mendapat perlindungan hukum. Bambang mengklaim undang-undang itu sesuai dengan konstitusi. "Yang tak puas dapat mengajukan keberatan ke MK," ujarnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo mungkin tidak akan menandatangani revisi undang-undang tersebut. Yasonna mengklaim Presiden menaruh perhatian pada sejumlah norma yang dianggap kontroversial, seperti imunitas DPR dan pemanggilan paksa. "Presiden cukup kaget," ucapnya.

Jajak pendapat di Tempo.co menunjukkan mayoritas pembaca menolak pasal imunitas DPR.

Indikator Pekan Ini

Setujukah Anda jika pemerintah menyetop semua proyek infrastruktur dan mengevaluasinya setelah ada sejumlah proyek yang ambruk?www.tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus