Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

Surat dari pembaca Tempo

4 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Surat - MBM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Keluhan rumah bocor

  • Kebijakan work from home tidak merata.

Keluhan Warga Perumahan Harvest City

Saya adalah pemilik rumah di Harvest City, Bekasi, Jawa Barat. Akad kredit saya disetujui Bank BTN pada 20 September 2016. Sesuai dengan perjanjian, rumah saya akan selesai dibangun paling lambat 18 bulan kemudian atau 20 Maret 2018. Namun saya baru mendapat serah-terima kunci rumah (STKR) pada 20 Juli 2018 atau terlambat tiga bulan. Keterlambatan tersebut tanpa pemberitahuan dan permintaan maaf dari pihak estate, PT Dwigunatama Rintis Prima.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saya memang mendapat penggantian sesuai dengan perjanjian. Namun nilainya sangat menguntungkan pihak pengembang. Ada batas maksimum penggantian. Pada tanggal jatuh tempo atau genap 18 bulan, rumah saya ternyata baru dibangun sekitar 67 persen (data dari estate).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum menempati rumah, saya diberi kesempatan mengajukan klaim dalam jangka tiga bulan terhitung setelah STKR. Saya langsung mengisi formulir klaim pada saat STKR. Namun perbaikannya lebih dari setahun dan saya beberapa kali harus mendesak pihak estate. Pada Juli 2019, klaim saya dengan keluhan rumah bocor, karet sealant jendela tidak rapi, kosen tidak rapi, dan lain-lain baru selesai dikerjakan. Baru saja sebulan saya menempati rumah, terjadi kebocoran bak cuci piring di dapur. Bocor yang merembet ke ruang tamu itu akhirnya merusak foto keluarga yang terpajang. Surat elektronik berisi keluhan saya kirim pada 14 Oktober 2019 dan sudah ditindaklanjuti.

Cobaan kembali datang ketika intensitas hujan naik, sejak Desember 2019 hingga Maret 2020. Bocor di satu titik yang pernah diperbaiki akhirnya bertambah menjadi empat titik. Selain itu, beberapa kali kami harus membersihkan bak penampungan air tanah karena bercampur dengan lumpur dan pasir. Kami baru menyadari bahwa banyak warga kluster yang telah memperdalam sumur pompa mereka sekitar 6 meter sebelum menghuni rumah agar mendapatkan air bersih.

Ketika malam, lampu jalan tidak dinyalakan sekitar 3 kilometer dari ruas jalan utama perumahan menuju pasar Harvest City. Kami telah melakukan kewajiban dengan membayar iuran pemeliharaan lingkungan tiap bulan sebelum menghuni rumah atau sejak pemberlakuan oleh pihak estate pada Maret 2019. Namun pihak estate belum rutin memotong rumput dan ilalang, baik di halaman rumah-rumah yang belum berpenghuni maupun di taman kluster.

Pagar Sianipar

Bekasi, Jawa Barat


Tanggapan Harvest City

Kami mohon maaf atas keterlambatan serah-terima rumah. Namun kami telah menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan perjanjian pengikatan jual-beli. Menanggapi keluhan Bapak Pagar mengenai kekurangan pada bangunan rumah, pada prinsipnya setiap komplain yang masuk selalu kami tindak lanjuti ke bagian teknik sesuai dengan prosedur kami, termasuk komplain dari Bapak Pagar.

Perlu kami ingatkan, pada 31 Mei 2018, Bapak mengajukan izin renovasi rumah. Sesuai dengan ketentuan dalam “Berita Acara Serah Terima Rumah” pada alinea 2 (yang sudah ditandatangani), “Apabila konsumen melakukan perubahan terhadap bangunan/renovasi, hak komplain gugur/tidak berlaku.” Meski demikian, kami tetap membantu memperbaiki keluhan kebocoran rumah Bapak Pagar.

Mengenai komplain sumur bor, standar dari developer hanya kedalaman 12 meter, dan jika Bapak ingin hasil sesuai dengan yang diharapkan, sudah kami sarankan agar memperdalam sumur tersebut. Mengenai padamnya lampu penerangan jalan umum (PJU), ada tiga kemungkinan yang terjadi:

  1. Listrik dari PLN memang padam/gangguan
  2. Pulsa kWh habis dan pada waktu tersebut belum sempat diisi
  3. Masih dalam masa perbaikan

Dan perlu diketahui bahwa iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) yang dibayarkan warga digunakan untuk membiayai hal-hal sebagai berikut.

  1. Gaji petugas keamanan
  2. Pengangkutan sampah rumah tangga
  3. Pembersihan saluran
  4. Listrik PJU kluster
  5. Pembersihan fasilitas umum/sosial secara berkala dan hanya sampai bahu jalan (pemotongan rumput hanya untuk fasum/fasos bahu jalan di depan rumah, tidak termasuk halaman rumah yang belum dihuni dan belum membayar IPL).

 

Pengembang Harvest City



Kebijakan WFH Tidak Merata

Beberapa kantor di Jabodetabek menetapkan kebijakan work from home (WFH) untuk menekan risiko penyebaran virus corona. Sayangnya, kebijakan WFH belum merata untuk semua pekerja. Masih banyak orang tua yang harus ke kantor dan pulang-pergi dari Bogor/Depok ke Jakarta. Merekalah yang sebenarnya paling rentan terpapar virus ini. Tidak hanya itu, anggota keluarga yang masih harus ke luar rumah juga berpotensi menjadi carrier dan menyebarkan virus tersebut ke anggota keluarga lain yang sebenarnya sudah menjalankan karantina mandiri.

Apa benar dampak ekonomi akibat wabah Covid-19 lebih penting diantisipasi dibanding risiko kehilangan sebagian warga negara? Padahal, berdasarkan perhitungan Ikatan Alumni Matematika UI, virus ini diprediksi bisa menginfeksi 60 ribu orang apabila pemerintah tidak tegas memberlakukan pembatasan sosial yang agresif.

 

Kartika

Warga Depok

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus