Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Rencana Pembebasan Koruptor Menuai Kritik

Ringkasan berita sepekan.

4 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Bandung, Jawa Barat, April 2016. Dok. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Gaji pimpinan KPK diusulkan naik jadi Rp 300 juta.

  • Pilkada serentak ditunda.

  • ABK Indonesia dari Amerika Serikat dikarantina.

RENCANA Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menuai kritik dari berbagai kalangan. Melalui revisi itu, pemerintah bakal melonggarkan persyaratan untuk membebaskan narapidana, termasuk 300 terpidana korupsi, akibat penyebaran virus corona.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memanfaatkan pandemi corona sebagai dalih untuk membebaskan narapidana koruptor. Apalagi rencana kelonggaran pembebasan koruptor telah diinisiasi Yasonna pada 2015. “Ada akal-akalan mengaitkan corona dan revisi aturan agar koruptor bisa keluar dari penjara,” kata Donal pada Kamis, 2 April lalu.

Dalam rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu, 1 April lalu, Yasonna menyatakan bakal merevisi syarat pembebasan narapidana. “Terpidana korupsi bisa dibebaskan dengan syarat berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannnya,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. Sebelumnya, dia menerbitkan aturan tentang pembebasan 30 ribu narapidana umum dan anak-anak yang sudah menjalani dua pertiga atau setengah masa tahanan.

Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, berharap pemerintah tak mempermudah pembebasan koruptor. Menurut dia, KPK belum pernah dimintai pendapat tentang rencana pembebasan ini. Ali juga menilai Kementerian Hukum tak transparan mengenai kategori penjara yang kelebihan penghuni yang menjadi alasan kemudahan pembebasan. Namun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron justru menilai rencana pembebasan narapidana sebagai upaya yang baik untuk mencegah penyebaran corona

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


 



Anak Buah Kapal Dikarantina

WALI Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menyatakan akan mengkarantina tiga anak buah kapal yang direncanakan tiba di wilayahnya pada Sabtu, 4 April 2020. Mereka datang dari Amerika Serikat, yang menjadi episentrum penyebaran virus corona. “Kami langsung jemput dan antar mereka ke lokasi karantina,” tutur Hadi, Jumat, 3 April lalu.

Pemerintah Provinsi Bali melakukan hal serupa. Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra mengatakan ada empat tempat karantina. Tapi satu tempat, yaitu di Banjar Samsam, masih ditolak masyarakat.

Dewa menyebutkan 3.481 pekerja migran asal Bali, termasuk awak kapal, sudah kembali. Setelah dites, sebanyak 12 orang positif terinfeksi corona. Sisanya berstatus orang dalam pemantauan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 




TEMPO/M Taufan Rengganis

Gaji Pimpinan KPK Diusulkan Rp 300 Juta

KOMISI Pemberantasan Korupsi mengusulkan kenaikan gaji pimpinannya menjadi Rp 300 juta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan usul perubahan gaji tersebut diajukan pada eranya. “Kenaikan gaji pimpinan ini supaya gaji pegawai KPK lainnya juga ikut naik,” ujar pemimpin KPK periode 2015-2019 itu pada Rabu, 1 April lalu.

Menurut dia, kenaikan diimplementasikan setelah pimpinan era berikutnya bekerja supaya tak ada konflik kepentingan. Sebelumnya, gaji pimpinan KPK, termasuk tunjangan, sekitar Rp 122 juta.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku pernah mendengar usul tersebut saat membahas rancangan peraturan pemerintah tentang gaji Dewan Pengawas KPK. Dia mengatakan pembahasan dilakukan karena gaji pimpinan dan Dewan Pengawas harus diselaraskan. 

 



DPR Kebut RUU Bermasalah

DEWAN Perwakilan Rakyat mengebut pembahasan sejumlah rancangan undang-undang bermasalah di tengah wabah virus corona. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan pimpinan Komisi Hukum DPR meminta waktu sepekan untuk menyelesaikan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU Pemasyarakatan. “Mereka meminta waktu sepekan dalam rangka pengesahan,” kata Azis dalam sidang paripurna, Kamis, 2 April lalu.

Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna sehari sebelumnya mengatakan DPR juga akan mulai membahas RUU Cipta Kerja, yang mendapat kritik luas dari masyarakat. Rencana DPR itu menuai kritik dari banyak kalangan. Peneliti Yayasan Auriga Nusantara, Iqbal Damanik, menilai DPR memanfaatkan wabah corona untuk menghindari tekanan masyarakat. “Tidak mungkin masyarakat sipil dan buruh berdemonstrasi besar-besaran saat ada bencana kesehatan,” ujarnya.

Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, yakin pembahasan RUU bermasalah di DPR bakal tak berkualitas. “Pembahasan itu menunjukkan DPR tidak bermoral,” ucapnya.

 




Tahapan pemilihan saat Uji Publik Rancang­an Peraturan KPU untuk Pilkada 2020 di gedung KPU, Jakarta, Juni 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Pilkada Serentak Ditunda

KOMISI Pemilihan Umum menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona. Ketua KPU Arif Budiman mengatakan timnya sedang mengkaji beberapa opsi pengunduran. “Bisa mundur tiga bulan sampai Desember,” ujar Arif dalam diskusi online dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Ahad, 29 Maret lalu.

Opsi pertama itu didasari asumsi wabah virus corona mereda sebelum Juni 2020. Namun ada perkiraan wabah baru mereda pada Oktober tahun ini. Jika demikian, jadwal pencoblosan menjadi Maret 2021. Skenario lainnya adalah pemilihan ditunda satu tahun menjadi September 2021.

Penundaan ini bisa ditetapkan melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan KPU mengenai penundaan tersebut. “Kemendagri dapat memahami keputusan KPU,” kata anggota staf khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus