Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Gaji pimpinan KPK diusulkan naik jadi Rp 300 juta.
Pilkada serentak ditunda.
ABK Indonesia dari Amerika Serikat dikarantina.
RENCANA Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menuai kritik dari berbagai kalangan. Melalui revisi itu, pemerintah bakal melonggarkan persyaratan untuk membebaskan narapidana, termasuk 300 terpidana korupsi, akibat penyebaran virus corona.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memanfaatkan pandemi corona sebagai dalih untuk membebaskan narapidana koruptor. Apalagi rencana kelonggaran pembebasan koruptor telah diinisiasi Yasonna pada 2015. “Ada akal-akalan mengaitkan corona dan revisi aturan agar koruptor bisa keluar dari penjara,” kata Donal pada Kamis, 2 April lalu.
Dalam rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu, 1 April lalu, Yasonna menyatakan bakal merevisi syarat pembebasan narapidana. “Terpidana korupsi bisa dibebaskan dengan syarat berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannnya,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. Sebelumnya, dia menerbitkan aturan tentang pembebasan 30 ribu narapidana umum dan anak-anak yang sudah menjalani dua pertiga atau setengah masa tahanan.
Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, berharap pemerintah tak mempermudah pembebasan koruptor. Menurut dia, KPK belum pernah dimintai pendapat tentang rencana pembebasan ini. Ali juga menilai Kementerian Hukum tak transparan mengenai kategori penjara yang kelebihan penghuni yang menjadi alasan kemudahan pembebasan. Namun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron justru menilai rencana pembebasan narapidana sebagai upaya yang baik untuk mencegah penyebaran corona.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo