Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pengosongan rumah
Jumlah orang utan
Koreksi Jumlah Orang Utan
DALAM artikel Opini “Talak Tiga Menteri Siti” tentang pemutusan hubungan kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Yayasan WWF Indonesia edisi 2 Februari 2020, terdapat kekeliruan data.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Populasi orang utan di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah, yang tercantum pada halaman 8 tertulis 600 individu. Seharusnya jumlahnya 6.000 individu, atau jika berdasarkan data Population and Habitat Viability Assessment 2016 sebanyak 6.080 individu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ency Mataniari
Brand, Public Relations, and Media Relations Manager WWF Indonesia
TERIMA kasih atas koreksi Anda.
Pengosongan Paksa Rumah
PADA 30 Januari 2020, TNI Angkatan Darat cq Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta melakukan pengosongan paksa delapan rumah di RW 05 Sumur Batu, Jakarta Pusat. Pengosongan paksa dilakukan dengan cara arogan dan tidak manusiawi serta melanggar proses hukum yang sedang berjalan berikut ini.
- Dalam Surat Peringatan Pengosongan Nomor B/3708/XI/2019 tertanggal 12 November 2019, Kodam Jaya menggunakan istilah “rumah dinas”, yang jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara pada pasal 26 ayat 2 yang berbunyi: “Semua peristilahan rumah negeri atau rumah dinas yang termuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibaca Rumah Negara.”
- Dalam Surat Peringatan Pengosongan Nomor B/3708/XI/2019 tertanggal 12 November 2019, Kodam Jaya menyebutkan sudah tercatat dalam Simak BMN Kemenkeu RI Nomor KIB 1, Kode Barang 2.01.01.01.002.01, Nomor Registrasi 30501001. Artinya, Kodam Jaya mengakui bahwa aset tersebut barang milik negara (BMN). Menteri Keuangan selaku pengelola aset negara telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara. Dalam pasal 22 ayat 4 huruf b dijelaskan, “Untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengajukan penetapan pengosongan dari pengadilan setempat atas BMN tersebut yang ditindaklanjuti dengan upaya pengosongan.” Pengosongan paksa rumah di RW 05 Sumur Batu telah dilakukan dalam empat tahap:
- a) 1 rumah pada 18 April 2018
- b) 13 rumah pada23 Oktober 2018
- c) 1 rumah pada 6 April 2019
- d) 8 rumah pada 30 Januari 2020
Tidak ada surat penetapan pengadilan sebagai dasar hukum untuk mengosongkan rumah.
- Penghuni 24 rumah yang telah dikosongkan secara paksa saat ini sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor.05/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst tertanggal 6 Januari 2020 dengan tergugat:
- Panglima Kodam Jaya/Jayakarta
- Kepala Staf Angkatan Darat
- Panglima TNI
- Menteri Pertahanan RI
- Menteri Keuangan RI
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
Jelas dan tegas bahwa Kodam Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melecehkan hukum dengan melakukan pengosongan paksa, sementara belum ada keputusan yang tetap dan mengikat terhadap status rumah yang dieksekusi.
- Penjelasan Kapendam Kodam Jaya Kolonel (Czi) Zulhandrie S. Mara pada 30 Januari 2020 di media yang menyebut Kodam Jaya sebagai pihak yang berhak berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat No.426/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Mei 2011 menyesatkan dan tidak benar.
Putusan tersebut menolak eksepsi Tergugat I (Menteri Pertahanan RI), Tergugat II (Pangdam Jaya/Jayakarta), Turut Tergugat II (Menteri Keuangan RI), Turut Tergugat III (Dirjen Kekayaan Negara RI) untuk seluruhnya. Hal ini sudah disampaikan para penggugat melalui kuasa hukum dengan Surat Nomor 07/P.Sumur Batu/XI/2019 tertanggal 25 November 2019 perihal pemberitahuan dan permohonan untuk menghormati proses hukum.
- Putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) karena para penggugat saat ini sedang melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor 78/Srt.Kas/2019/PN.Jkt.Pst tertanggal 15 Mei 2019, yang sampai hari ini masih dalam proses pemeriksaan berkas di Mahkamah Agung.
- Para penghuni yang rumahnya sudah tereksekusi memiliki surat keterangan tanah dan nomor induk bidang tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional pada 2006 atas nama setiap penghuni. Artinya, jelas dan tegas bahwa tanah dan rumah yang ditempati para penghuni adalah milik penghuni, bukan milik TNI AD cq Kodam Jaya.
- Sesuai dengan surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Panglima Kodam Jaya No.2384/2-31.71-100/IX/2017 perihal pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap tertanggal 11 September 2017 huruf c, “Bahwa lokasi bidang tanah yang merupakan aset tersebut sesuai data kami belum terpetakan dan teridentifikasi, sehingga sesuai program tersebut kami berkewajiban untuk melakukan pengukuran dan pemetaan.” Jelas dan tegas bahwa tanah para penghuni bukan milik TNI AD cq Kodam Jaya
Kami mengecam keras tindakan Kodam Jaya melakukan pengosongan paksa saat proses hukum masih berjalan.
Aa Auliasa Ariawan
Ketua Umum Koalisi Anak Bangsa Peduli Jasa Pahlawan
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo