Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan pengelolaan delapan candi ke Dinas Pariwisata Sleman. Tujuannya, agar keberadaan candi dapat diakses dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Fitra Arda, menyatakan cagar budaya dan permuseuman akan menjadi ruang publik dan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Kerja sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dilakukan agar cagar budaya tersebut bisa dirasakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Candi tidak hanya dilestarikan dan dilindungi tetapi juga dimanfaatkan. Dengan demikian maka cagar budaya bisa menghidupi dirinya sendiri dan kehadirannya juga bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Arda saat menandatangani Perjanjian Kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman tentang pemanfaatan candi sebagai objek pariwisata di Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat,18 Oktober 2019.
Kedelapan candi yang pengelolaannya diserahkan ke Dinas Pariwisata Sleman yaitu Candi Gebang, Sambisari, Kedulan, Kalasan, Sari, Banyunibo, Barong, dan Candi Ijo. Candi Kedulan ini sudah bisa dimanfaatkan setelah dilakukan konservasi.
“Kerjasama sesuai dengan semangat yang diusung dalam Undang-Undang nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Intinya ke depan, bagaimana agar cagar budaya jadi ruang publik untuk kemajuan kebudayaan. Bagaimana agar situs bisa dimanfaatkan lebih baik, dan untuk menyejahterakan masyarakat demi kemajuan kebudayaan," kata dia.
Kerja sama ini juga terkait dengan masalah retribusi, petugas penariknya dan pemanfaatan hasil retribusi. Perjanjian berlaku selama tiga tahun terhitung mulai 1 Januari 2020 dan akan dipantau pelaksanaannya setahun sekali.
Perjanjian ini diharapkan bisa meningkatkan dan mengoptimalkan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
"Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak dan PAD (pendapatan asli daerah) dari tiket masuk candi. Namun yang pasti, bagaimana candi ini bisa dirasakan masyarakat sehingga keterlibatan masyarakat untuk menjaga candi harus dilakukan," kata Arda.
Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih menyatakan soal pembagian tugas dalam pengelolaan candi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap mengelola zona inti. Pemerintah Kabupaten Sleman juga menyediakan zona penyangga. Contohnya pembangunan akses jalan masuk, membuat pos retribusi, merehab toilet, musala dan lain-lain.
"Ini sudah kami lakukan di beberapa candi termasuk lighting (pencahayaan) dengan menggunakan dana APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Ke depan kami akan memanfaatkan Dana Keistimewaan mulai 2021,” katanya.
Dia menyatakan, di Kabupaten Sleman ada sekitar 185 candi dan situs purbakala. Untuk terus mengenalkan candi-candi di wilayah Sleman, Dinas Pariwisata sudah melaksanakan sejumlah event seperti Sleman Temple Run.
“Rencananya, tahun depan kami berkolaborasi dengan Dinas Kebudayaan menggelar Festival Tujuh Candi. Sleman sudah dikenal dengan kota seribu candi," kata dia.