Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bus Listrik Universitas Indonesia (UI) menjadi kendaraan listrik pertama yang akan dioperasikan di jalur Transportasi Jakarta (Transjakarta). Hal itu dipastikan setelah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Mobil Anak Bangsa (MAB) selaku produsen Bus Listrik UI dan PT Transjakarta pada Senin, 25 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Turut hadir dalam penandatanganan kerja sama yakni Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo; Komisaris Utama PT Transjakarta, Sudirman Said, Direktur Utama PT Transjakarta, M. Yana Aditya; Direktur Utama PT MAB, Kelik Irwantono; dan Direktur Teknik PT MAB, Bambang Tri Soepandji.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Inovasi karya anak bangsa diharapkan mampu menggantikan peran kendaraan umum yang tidak ramah lingkungan," kata Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko pada Senin, 26 Juli 2022.
Dia berharap keberadaan bus listrik UI ini dapat segera direalisasikan secara merata, khususnya di pinggiran Ibu Kota Jakarta yang menurut dia tingkat polusinya sudah tinggi akibat padatnya kendaraan tidak ramah lingkungan.
Bus Listrik UI akan diujicobakan pada lintasan Transjakarta selama tiga bulan dari 1 Agustus hingga akhir Oktober 2022 dengan rute Dukuh Atas 2–Ragunan (Koridor 6). Uji coba ini sekaligus menjadi uji coba bus listrik lokal pertama yang mengaspal di jalur Transjakarta. Bus listrik akan melayani pelanggan di koridor atau bus rapid transit (BRT) pada pukul 05.00–22.00 WIB dengan harga tiket sebesar Rp 3.500.
Direktur Utama PT MAB, Kelik Irwantono menyambut baik kerja sama ini. "Ini merupakan bentuk komitmen PT MAB dan UI untuk menjadikan Kota Jakarta lebih hijau dan rindang," ujarnya.
Bus Listrik UI tipe MD12E NF diujicobakan dengan daya tampung 48 penumpang. Dengan kekuatan baterai 315,85 kWh, Bus Listrik UI mampu menempuh jarak 250 km dengan hanya membutuhkan pengisian daya baterai selama 1,5–2 jam. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden no.55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk transportasi Jalan.
Bus listrik itu sejalan dengan tujuan pemerintah untuk “Recover Together, Recover Stronger” pada G20 serta kebijakan pemerintah yang mendorong industri otomotif untuk menuju era elektrifikasi melalui roadmap Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), PEVS bertujuan untuk berkontribusi dalam meningkatkan knowledge mengenai BEV pada masyarakat.