Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Isu kekerasan seksual di perguruan tinggi menjadi fokus Universitas Airlangga (Unair). Untuk mencegah kekerasan seksual, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unair melakukan sosialisasi dalam kegiatan training of trainer (ToT) mata kuliah Pembelajaran Dasar Bersama (PDB) semester genap tahun ajaran 2022-2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Unair dan dihadiri oleh 255 dosen pengajar mata kuliah PDB. Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 28 Januari lalu di Auditorium Lantai 9, Gedung Kuliah Bersama, Kampus C Unair.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Satgas PPKS Unair diwakili oleh Dewi Retno Suminar mengatakan sosialisasi tentang kekerasan seksual ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual di kampus tersebut. "Terutama dalam kegiatan-kegiatan di mata kuliah PDB,” jelas Dewi dilansir dari laman Unair pada Rabu, 1 Februari 2023.
Kegiatan diawali dengan penjelasan definisi hingga aturan tentang kekerasan seksual. Selanjutnya, dijelaskan pula jenis dan cakupan kekerasan seksual. “Ini (definisi, aturan, jenis, dan cakupan kekerasan seksual, Red) adalah hal-hal dasar yang perlu diketahui untuk mencegah kekerasan seksual,” terang Dewi.
Dewi memaparkan kebijakan-kebijakan Unair dalam isu kekerasan seksual yang pertama adalah tidak mentoleransi kekerasan dalam bentuk apapun. Kebijakan kedua yaitu laporan kekerasan kepada Satgas PPKS Unair akan selalu ditindaklanjuti dengan berorientasi korban.
"Dalam hal ini, berorientasi korban berarti bahwa seluruh tindakan Satgas PPKS Unair harus didasari oleh persetujuan korban," ujarnya.
Tindakan Satgas PPKS Unair ini seperti menghubungi saksi-saksi, menghubungi terlapor, melanjutkan laporan hingga pemberian kesimpulan dan rekomendasi kepada pimpinan Unair.
Kebijakan ketiga yaitu berat ringannya sanksi yang diberikan kepada pelaku didasarkan pada dampak kekerasan seksual yang dialami korban. “Memungkinkan bahwa jenis kekerasan seksualnya sama, tetapi sanksinya berbeda pada korban yang berbeda,” terang Dewi.
Dia mengatakan Satgas PPKS Unair selalu terbuka menerima pengaduan. "Oleh karena itu, jika mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, silahkan melapor di linktr.ee/satgasppksunair," ujarnya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.