Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Ini Mekanisme e-Voting di Pemilihan Umum Desa

Teknologi e-Voting atau e-pemilu yang dikembangkan BPPT dan PT Inti sejak 2012 menawarkan kecanggihan dan kemudahan pemilu

7 Mei 2019 | 10.40 WIB

Ilustrasi e-Pemilu, para pemilih membawa e-KTP untuk memilih calon pemimpinnya. Kredit: Humas BPPT
Perbesar
Ilustrasi e-Pemilu, para pemilih membawa e-KTP untuk memilih calon pemimpinnya. Kredit: Humas BPPT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -  Teknologi  e-Voting atau e-pemilu yang dikembangkan BPPT dan PT Inti sejak 2012 menawarkan kecanggihan dan kemudahan proses pemilihan umum. Penggunaannya sejauh ini untuk pemilihan kepala desa. Usai pemungutan suara, hasil pemilihan langsung diketahui.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur PT Inti Konten Indonesia (Intens) Rizki Ayunda Pratama kepada Tempo di kantornya mengatakan, petugas pertama kali harus melakukan verifikasi data warga calon pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara. Caranya dengan menempelkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik ke mesin pembaca kartu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tempo yang menjajal alat itu, dengan menempelkan ujung jari telunjuk atau ibu jari kanan ke bagian pemindai. Jika cocok, di layar monitor akan muncul gambar KTP elektronik. Itu artinya pengguna terverifikasi. Kondisi sebaliknya jika tidak muncul gambar e-KTP di monitor, itu artinya tidak terverifikasi.

Penyebab e-KTP itu tidak terverifikasi beragam. Ada kasus kartunya patah sehingga tidak terbaca mesin. Kasus lain e-KTP warga ada yang rusak. “Indikasinya, e-KTP calon pemilih lain bisa terbaca, dia nggak. Artinya mesin tidak rusak,” ujar Rizki, Kamis, 2 Mei 2019.

Faktor lain terkait penipuan. Kasusnya ada warga yang berusaha memakai e-KTP orang lain, juga menggunakan e-KTP palsu. Jumlahnya pada kurun dua jam sebelum waktu penutupan, pernah ada yang sampai 12 dari 20 orang yang antri di tempat pemungutan suara.  “Masalah seperti itu terungkap dengan e-Voting,” kata Rizki.

Pada kasus seperti itu, gambar e-KTP tidak muncul di layar monitor. Alat pembaca e-KTP ini kata Rizki, berpatokan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto, dan sidik jari. Sebelum waktu pemilihan, PT Intens telah memasukkan data seluruh warga calon pemilih. Sumber datanya dari Kementerian Dalam Negeri.

Langkah selanjutnya bagi calon pemilih yang sah yaitu mengambil kartu suara. Berbeda dengan pemilihan yang umum dengan kertas suara, pada e-Voting bentuknya berupa sehelai kartu plastik seperti kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Alat yang disebut smart card alias kartu pintar itu kemudian dimasukkan ke mesin pembaca kartu di bilik suara.

Pada layar monitor komputer kemudian akan muncul deretan para calon kepala desa yang akan dipilih. Citranya berupa foto dan nama para calon. Menurut Rizki, pihaknya sengaja tidak memakai atau memasang keyboard juga mouse di bilik suara. “Supaya tidak ada yang mengutak-atik,” katanya.

Pemilih tinggal menunjuk pilihan calonnya dengan cara menempelkan langsung jarinya ke layar monitor. Jika berubah pikiran, ada pilihan untuk kembali ke kertas suara. Selain itu di pojok kanan bawah, ada kolom untuk pilihan suara kosong. “Ada pilihan untuk mengakomodir golput (golongan putih) karena itu juga hak pemilih,” ujar Rizki.

Setelah memilih, pemilih diminta mengambil kertas hasil pilihannya yang keluar dari printer lalu dimasukkan ke kotak audit atau kotak suara. Sebelum keluar tempat penmungutan suara, pemilih wajib mengembalikan kartu suara ke petugas. Kartu itu selanjutnya bisa dihapus datanya untuk digunakan kembali oleh pemilih selanjutnya.

Dengan cara itu,  e-Voting tidak harus menyediakan kartu pintar sebagai surat suara sebanyak orang dalam daftar pemilih tetap. Dengan hanya 50 kartu surat suara itu, sebanyak ribuan pemilih bisa memakainya secara bergantian. Artinya anggaran pada pengadaan kartu ini bisa dihemat.

Yudono Yanuar

Yudono Yanuar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus