Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Poltek Perkapalan Negeri Surabaya Bikin Kapal Berbahan Plastik, Hemat Bahan Bakar

Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS) membuat inovasi kapal ikan berbasis rigid buoyant boat (RBB).

30 Desember 2022 | 22.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS) membuat inovasi kapal ikan berbasis rigid buoyant boat (RBB) yang terbuat dari material plastik (high-density polyethylene/HDPE). Kapal tersebut sudah diuji coba pada kelompok nelayan di Desa Tlocor, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari hasil uji coba tersebut, kapal ikan hasil penelitian yang dibiayai dari program Riset Keilmuan Terapan oleh Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) 2022 ini ternyata bisa menghemat bahan bakar dan lebih efisien.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua tim penelitian, I Putu Arta Wibawa, mengatakan bahwa material HDPE memang belum banyak digunakan oleh kelompok nelayan karena harganya relatif lebih tinggi dibandingkan fiberglass reinforced plastic (FRP) dan kayu. “Namun, material HDPE bisa menjadi alternatif bahan pembuatan kapal. Pasalnya, saat ini kayu yang bagus sudah cukup sulit didapatkan dan bahan FRP termasuk bahan yang kurang ramah lingkungan,” ungkapnya dilansir dari laman vokasi.kemdikbud.go.id pada Jumat, 30 Desember 2022.

Menurut Putu, konsep RBB selama ini banyak digunakan pada kapal-kapal patroli untuk menjamin stabilitas dan keamanan kapal. Pemanfaatan konsep RBB pada kapal ikan dimaksudkan sebagai modifikasi dari konsep kapal ikan dengan cadik yang selama ini banyak dijumpai pada kapal-kapal ikan di berbagai daerah di Indonesia.

Lebih Efisien dan Hemat Bahan Bakar

Penambahan konstruksi pipa yang menempel pada lambung sepanjang tepi geladak kapal sesuai konsep RBB akan menambah daya apung dan stabilitas kapal sehingga tidak diperlukan tambahan cadik. Putu menjelaskan bahwa dengan konsep RBB kapal menjadi lebih ramping sehingga penggunaan bahan bakar lebih efisien.

Selain itu, manuver kapal lebih baik dan tidak menghabiskan ruang ketika puluhan kapal ditambatkan bersisian di dermaga. “Modifikasi lainnya dilakukan untuk meningkatkan fungsi operasional kapal sehingga dapat beroperasi lebih dari satu hari, yaitu pada penyimpanan ikan dan ruang akomodasi nelayan,” papar Putu.

Dari sisi material, rancangan kapal ikan berbasis RBB menggunakan material HDPE. Plastik HDPE merupakan salah satu material alternatif untuk pembangunan kapal kecil sebagai pengganti kayu dan FRP.

Kelebihan dari material HDPE untuk kapal adalah sifatnya yang ringan, awet, dan yang paling penting dari sisi lingkungan adalah material HDPE dapat didaur ulang. Penggunaan material HDPE sebagai material pembangun kapal ikan ini juga dimaksudkan untuk lebih mengenalkan material HDPE kepada komunitas nelayan dan galangan kapal kecil di Indonesia.

Kapal ikan yang dibangun selama dua bulan ini memiliki panjang total 7 meter, lebar 1,5 meter, dan tinggi 0,45 meter. Proses pembangunan dilakukan di Bengkel Nonmetal PPNS dengan melibatkan tim peneliti dosen, mahasiswa, serta 2 mitra industri galangan kapal, yaitu PT Samudra Sinar Abadi dan PT Fiberboat Indonesia.

"Kesepakatan kerja sama pun terjalin antara PPNS dan kelompok nelayan tersebut untuk melanjutkan uji coba kapal selama 6 bulan ke depan. Upaya keberlanjutan uji coba ini dimulai dengan focus group discussion (FGD) bersama 25 orang anggota kelompok nelayan Putra Mutiara Timur yang dilaksanakan pada 23 November 2022 lalu,” papar Putu. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus