Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kepala BRIN menghukum 121 penulis makalah yang terbit di jurnal internasional karena menganggap mereka melanggar kode etik.
Proses pemberian sanksi penuh kejanggalan dan tidak transparan.
BRIN tidak mengungkap pelanggaran yang dilakukan para penulis jurnal tersebut.
PANTANG bagi Ika Heriansyah menarik karya tulis ilmiah yang sudah diterbitkan di jurnal. Menurut peneliti ahli utama di Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi (PREE) pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu, pencabutan makalah yang telah dipublikasikan bisa membunuh kariernya sebagai peneliti. “Kami kena blacklist jika menarik paper. Penerbit pasti mempertanyakan kualitas kami sebagai penulis,” kata Ika, yang mendapat sanksi dari Kepala BRIN Laksana Tri Handoko lantaran menulis makalah di jurnal internasional.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Sanksi Janggal Penulis Jurnal"