Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Malang - Salah seorang korban tragedi Kanjuruhan, Dayangga Sola Gratia, 23 tahun, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) tidak adil. Dia mengaku tidak puas dan tidak menerima putusan majelis hakim MA tersebut. “Hukumanan yang dijatuhkan tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan. Merenggut 135 nyawa lebih,” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 25 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahkan, kata dia, ratusan suporter Arema FC menderita luka-luka dan trauma sampai saat ini. Apalagi dengan hukuman tersebut keduanya bakal segera menghirup udara bebas karena bakal mendapatkan potongan hukuman selama di penjara. “Tahun depan bisa bebas. Tidak ada keadilan di negeri ini,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tragedi Kanjuruhan, katanya, menyebabkan banyak yang kehilangan anak, saudara, teman, dan keluarga. Untuk itu, ia menuntut minimal terdakwa dihukum mati atau seumur hidup tanpa mengabaikan dua polisi yang turut meninggal dalam kejadian itu.
“Gak masuk akal, (Ferdy) Sambo yang menghilangkan satu nyawa dihukum seumur hidup. Hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Sidang hanya dilakukan secara prosedural, tidak ada keadilan,” kata dia.
Dayangga menilai tragedi Kanjuruhan direncanakan. Ada kesengajaan karena polisi yang mengamankan turut membawa gas air mata. “Ada penganiayaan, ada perencanaan. Korban sebagian besar anak-anak di bawah umur,” katanya.
Hingga kini, Dayangga masih trauma. Serta mendapat pendampingan psikolog akibat trauma yang dialami saat tragedi Kanjuruhan. Sedangkan secara fisik, ia kerap mengalami sesak napas. Dayangga menyebutkan gas air mata memperparah sakit paru-paru yang diderita selama ini.
Majelis Hakim MA memutus bersalah dua polisi sebagai terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Bekas Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dihukum 2 tahun dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan, mengatakan dengan vonis bersalah tersebut, keluarga korban dan penyintas menagih pemeriksaan etik Propam Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri yang mandek dengan alasan menunggu pidana.
“Mereka belum menentukan sikap, alasannya menunggu putusan pidana nanti,” kata Anjar kepada Eka Yudha Saputra dari Tempo, Kamis, 24 Agustus 2023.
Pilihan editor: Hasil Liga 1: Dewa United vs Persija Jakarta 2-0, Egy Maulana Vikri Bikin Assist untuk Gol Dimitrios Kolovos