Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Liga Indonesia

Korban Tragedi Kanjuruhan Menilai Putusan MA Tidak Adil

Korban tragedi Kanjuruhan menilai putusan Mahkamah Agung tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan akibat tragedi itu.

25 Agustus 2023 | 22.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Majelis hakim memutus bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dari segala dakwaan dalam perkara itu. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Malang - Salah seorang korban tragedi Kanjuruhan, Dayangga Sola Gratia, 23 tahun, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) tidak adil. Dia mengaku tidak puas dan tidak menerima putusan majelis hakim MA tersebut. “Hukumanan yang dijatuhkan tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan. Merenggut 135 nyawa lebih,” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan, kata dia, ratusan suporter Arema FC menderita luka-luka dan trauma sampai saat ini. Apalagi dengan hukuman tersebut keduanya bakal segera menghirup udara bebas karena bakal mendapatkan potongan hukuman selama di penjara. “Tahun depan bisa bebas. Tidak ada keadilan di negeri ini,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tragedi Kanjuruhan, katanya, menyebabkan banyak yang kehilangan anak, saudara, teman, dan keluarga. Untuk itu, ia menuntut minimal terdakwa dihukum mati atau seumur hidup tanpa mengabaikan dua polisi yang turut meninggal dalam kejadian itu.

Gak masuk akal, (Ferdy) Sambo yang menghilangkan satu nyawa dihukum seumur hidup. Hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Sidang hanya dilakukan secara prosedural, tidak ada keadilan,” kata dia.

Dayangga menilai tragedi Kanjuruhan direncanakan. Ada kesengajaan karena polisi yang mengamankan turut membawa gas air mata. “Ada penganiayaan, ada perencanaan. Korban sebagian besar anak-anak di bawah umur,” katanya.

Hingga kini, Dayangga masih trauma. Serta mendapat pendampingan psikolog akibat trauma yang dialami saat tragedi Kanjuruhan. Sedangkan secara fisik, ia kerap mengalami sesak napas. Dayangga menyebutkan gas air mata memperparah sakit paru-paru yang diderita selama ini.

Majelis Hakim MA memutus bersalah dua polisi sebagai terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Bekas Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dihukum 2 tahun dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan, mengatakan dengan vonis bersalah tersebut, keluarga korban dan penyintas menagih pemeriksaan etik Propam Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri yang mandek dengan alasan menunggu pidana. 

“Mereka belum menentukan sikap, alasannya menunggu putusan pidana nanti,” kata Anjar kepada Eka Yudha Saputra dari Tempo, Kamis, 24 Agustus 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus