Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PSM Makassar merespons sanksi dari Komisi Disiplin PSSI setelah pertandingan melawan PS Barito Putera dalam kompetisi Liga 1 di Stadion Batakan, Balikpapan, pada 22 Desember 2024. Komisi Disiplin menganulir pertandingan yang berakhir dengan skor 3-2 untuk kemenangan Juku Eja, PSM Makassar justru dinyatakan kalah 0-3.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manajer PSM Makassar Muhammad Nur Fajrin mengatakan masalah bermula dari insiden 12 pemain di lapangan. Ia menilai perangkat pertandingan telah melakukan kesalahan. Protes resmi Barito Putera layangkan kepada PSSI, namun PSM Makassar sebelumnya tidak mempersoalkan kejadian tersebut adalah kesalahan teknis dari perangkat pertandingan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pergantian pemain yang dilakukan pada menit ke-96 berjalan sesuai prosedur, namun terjadi kesalahan komunikasi antara wasit tengah dan wasit cadangan yang mengakibatkan adanya 12 pemain di lapangan,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual pada Senin, 30 Desember 2024.
Menurut dia, PSM Makassar telah berupaya untuk memperbaiki situasi dengan meminta wasit menghentikan pertandingan sementara waktu dan mengembalikan jumlah pemain sesuai regulasi.
Keputusan Komisi Disiplin PSSI, dalam sidang pada 28 Desember 2024, menyatakan PSM Makassar dinyatakan kalah 0-3 dari Barito Putera. Klub juga didenda Rp 90 juta dan dikenakan pengurangan tiga poin.
Pada 30 Desember 2024, sempat terjadi kekeliruan dalam sistem pengurangan poin. PSM Makassar tercatat kehilangan enam poin. Namun, setelah klarifikasi dengan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), poin PSM Makassar dikoreksi menjadi 24 poin.
PSM Makassar mengajukan banding kepada Komite Banding PSSI pada Senin, 30 Desember 2024. Sesuai dengan Pasal 120, 121, dan 122 Kode Disiplin PSSI, kata dia, PSM Makassar memiliki waktu hingga tujuh hari untuk menyampaikan memo banding. “Manajemen PSM optimistis bahwa proses banding akan membawa keadilan dan hasil yang sesuai dengan fakta di lapangan.”
Tim legal PSM Makassar mempelajari Surat Keputusan Komisi Disiplin bernomor 073/L1/SK/KD-PSSI/XII/2024. “PSM Makassar berharap Komite Banding PSSI dapat meninjau kembali keputusan Komdis dengan mempertimbangkan bukti dan fakta yang telah disampaikan. Klub juga menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi sportivitas dan integritas dalam kompetisi.”
Regulasi mengenai permasalahan PSM Makassar vs Barito Putera tertuang dalam Kode Disiplin PSSI 2023, pada Pasal 56 tentang Pemain Tidak Sah, yang membahas soal pergantian pemain yang melebihi ketentuan atau melanggar ketentuan. Tampil dengan 12 pemain, dibahas dalam Pasal 56 yang tertuang pada Ayat Satu dalam butir empat.
Pasal yang digunakan sebagai hukuman pemain tidak sah adalah Pasal 28 Kode Disiplin PSSI 2023 yang menyebutkan tim yang memakai 'pemain tidak sah' dinyatakan kalah 0-3.