Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pembukaan kembali bioskop di Jakarta mendapat tentangan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunda pembukaan bioskop hingga waktu yang belum dapat ditetapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pertimbangannya, tanggung jawab masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sampai saat ini masih kurang. Peningkatan jumlah kasus di DKI Jaya saat masa transisi PSBB selain karena adanya active case finding tetapi juga ada faktor masyarakat abai menerapkan protokol kesehatan," demikian isi surat dari Fakultas Kedokteran UI yang diterima Tempo pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat itu ditandatangani oleh Anis Karuniawati, Ketua Satuan Tugas COVID-19 FKUI dan Ari Fahrial Syam, Dekan FKUI. Dari surat itu, dicantumkan argumentasi yang menjadi alasan FKUI meminta penundaan.
Seorang bocah menyaksikan pemutaran film dari atap mobil terbukanya di area parkir Mall Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten, Sabtu, 1 Agustus 2020. Tempat tersebut menggelar pemutaran film secara drive-in sebagai hiburan alternatif bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. ANTARA/Fauzan
Kedua dokter itu merespons diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 tahun 2020. Isi SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI itu, salah satunya mengatur izin operasional atau rencana dibukanya kembali gedung bioskop di Jakarta.
"Dari scientific brief yang diterbitkan oleh Pada 9 Juli 2020, WHO menerbitkan scientific brief yang menyatakan bahwa penyebaran atau transmisi SARS CoV2 atau virus penyebab COVID-19 kemungkinan dapat terjadi melalui droplet, airborne, kontak langsung, kontak tidak langsung (fomite), fecal oral, darah, ibu ke anak, dan hewan ke manusia. "Penyebaran melalui airborne ini belum pernah disampaikan sebelumnya," tulis surat i.
Transmisi secara airborne adalah penyebaran mikroba, dalam hal ini SARS CoV2, virus penyebab COVID-19, melalui aerosol yang tetap bersifat infeksius meskipun terbawa angin dalam jarak jauh. Pada awalnya diketahui bahwa penyebaran virus dapat terjadi ketika dilakukan tindakan medis yang mengakibatkan terbentuknya aerosol (aerosol generating procedures).
Surat dari FK UI itu juga menjelaskan, ruangan bioskop umumnya tertutup tanpa ventilasi dengan pendingin udara yang bersikulasi di dalam ruangan. "Jika ada 1 orang pengunjung saja tanpa gejala tapi mengandung SARS CoV maka akan berpotensi menjadi sumber penyebaran virus kepada pengunjung lainnya," tulis surat itu. Durasi film yang minimal 1,5 jam akan meningkatkan waktu paparan dan meningkatkan jumlah partikel aerosol yang terhirup.