Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Buku

Kualitas Undang-undang Kita

9 Februari 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
Pengarang: Bayu Dwi Anggono
Penerbit: Konstitusi Press
Terbitan: September 2014
Tebal: 332 halaman

HUKUM di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik ketimbang pujian. Berbagai kritik diarahkan terkait dengan kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses legislasi, dan lemahnya penerapan berbagai peraturan perundang-undangan.

Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2012 menyebutkan, dari total 532 perkara pengujian undang-undang yang ditangani sejak 2003 sampai 2012, Mahkamah telah menyelesaikan 460 perkara, terdiri atas 414 putusan dan 46 ketetapan. Untuk amar putusan, 127 perkara dikabulkan, 154 perkara ditolak, dan 133 perkara tidak dapat diterima. Untuk ketetapan, 45 perkara ditarik kembali dan 1 perkara tidak berwenang. Data tersebut menunjukkan masih besarnya permasalahan pada kualitas undang-undang yang dibentuk di Indonesia.

Buku ini diangkat dari disertasi penulis setelah meneliti 428 undang-undang yang lahir sejak era reformasi. Dari jumlah itu, sebagian diindikasikan tidak memenuhi butir-butir materi muatan undang-undang atau, dengan kata lain, bukan materi yang seharusnya diatur dengan undang-undang.


Polisi dalam Konflik Keagamaan

Pemolisian Konflik Keagamaan di Indonesia
Pengarang: Rizal Panggabean dan Ihsan Ali-Fauzi
Penerbit: Pusad Paramadina
Terbitan: Januari 2014
Tebal: 368 halaman

Konflik antar-agama dan intra-agama sering dibicarakan, tapi masalah tersebut jarang sekali ditinjau dari sisi "pemolisian". Padahal sejak pemisahannya dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada 1999, Kepolisian RI secara bertahap mengambil alih tanggung jawab utama pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dari Angkatan Darat.

Buku ini didasarkan pada riset dengan tema "Pemolisian Konflik-konflik Keagamaan di Indonesia Pasca-Orde Baru", yang berlangsung sejak Januari 2012 hingga September 2013. Dalam riset ini, konflik antar-agama dibatasi pada konflik terkait dengan tempat ibadat. Sedangkan konflik sektarian dibatasi pada konflik sektarian di kalangan muslim.

Ada keberhasilan mencegah kekerasan, ada juga kegagalan. Polisi berhasil mencegah kekerasan saat menangani kasus komunitas Ahmadiyah di Manis Lor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dan kasus komunitas Syiah di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Namun gagal mencegah kekerasan sewaktu menangani kasus komunitas Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, dan kasus komunitas Syiah di Sampang, Madura, Jawa Timur.

Penulis merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk meningkatkan perhatian terhadap konflik sektarian yang insidennya cenderung meningkat belakangan ini dan menimbulkan preseden baru: jatuhnya korban jiwa.


Tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN

Rezim Baru ASEAN: Memahami Rantai Pasokan dan Masyarakat Ekonomi ASEAN
Penulis: Edy Burmansyah
Penerbit: Pustaka Sempu, Agustus 2014
Tebal: 228 halaman

Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan upaya serius ASEAN untuk mengintegrasikan sepenuhnya kawasan ini ke sistem jaringan produksi dan rantai pasokan global. Dengan model itu, perusahaan-perusahaan multinasional membentuk jaringan atau rantai produksi dengan melibatkan banyak perusahaan yang tersebar di banyak negara untuk mencapai efisiensi dan keuntungan maksimal.

Sayangnya, mendekati 1 Januari 2015, Indonesia bersama Laos menjadi negara paling rendah tingkat implementasi hal-hal itu di antara negara ASEAN. Ini menggambarkan ketidaksiapan Indonesia.

Buku Rezim Baru ASEAN: Memahami Rantai Pasokan dan Masyarakat Ekonomi ASEAN menyinggung rendahnya sistem pelayanan logistik nasional, sesuatu yang ditandai oleh rendahnya ketersediaan infrastruktur, baik kuantitas maupun kualitas. Tak ada jalan lain, pembangunan infrastruktur harus diintegrasikan ke program Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Menurut penulis, dengan tidak terintegrasi penuh ke sistem rantai pasokan global, Indonesia hanya akan menikmati keuntungan relatif kecil dalam bentuk tambahan pendapatan dari terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN dibanding anggota ASEAN lain.

Erwin Zachri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus