Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

Desainer Semua Ini Jago, Sangat Rapi

9 Februari 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IA digeruduk polisi ketika baru keluar dari sekolah anaknya, Sekolah Dasar Nurul Fikri, Depok, Jawa Barat, Kamis tiga pekan lalu. Dengan tangan diborgol di depan, dia diminta polisi masuk ke sebuah mobil dan dibawa ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kebayoran Baru, Jakarta.

Semenjak Komisaris Jenderal Budi Gunawan dijadikan tersangka, Bambang Widjojanto sudah menduga dia dan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya akan mendapat masalah. Tak butuh waktu lama untuk membuktikan prediksinya benar. Dia dituding menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Ini kasus lama. Sugianto Sabran, yang melaporkan Bambang, adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang kalah dalam pemilihan di Kotawaringin Barat itu. Sugianto telah mempersoalkan hal ini pada 2010. Bambang pun sudah pernah disidik Badan Reserse Kriminal Polri ketika itu. Tapi, karena tak ada bukti kuat, penyidikan dihentikan. Maka Bambang yakin ini merupakan upaya kriminalisasi terhadapnya.

"Kasus ini direkayasa," kata Bambang kepada Linda Trianita, Muhamad Rizki, Heru Triyono, dan fotografer Eko Siswono di perpustakaan di lantai dua gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis pekan lalu. Bagaimana tidak, laporan Sugianto masuk pada 19 Januari 2015, empat hari kemudian sudah ada surat perintah penangkapan. Suara Bambang meninggi saat bercerita bagaimana dia diborgol layaknya teroris, di tempat umum, di depan putrinya, Izzad Nabila, 20 tahun.

Setelah menjalani pemeriksaan yang kedua pada Rabu dinihari pekan lalu, Bambang kembali berbincang dengan Tempo, di pelataran gedung KPK. Mengenakan kemeja dan celana hitam, ia tampak begitu tenang. "Ini masih biasa. Di Papua didor, selesai sudah," ujarnya, mengisahkan ancaman yang pernah diterimanya ketika bertugas sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jayapura pada pertengahan 1980-an.

Seberapa penting penangkapan seorang Bambang Widjojanto di tengah kisruh pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI?

Yang harus dilihat kerangka politik besarnya. Sebentar lagi pemilihan kepala daerah serentak. Ada 200-an pilkada, yang membutuhkan modal besar. Paling gampang untuk mendapatkan dana adalah menjual sumber daya alam.

Tapi apa hubungannya dengan Anda?

KPK sekarang sudah masuk ke sumber daya alam, sehingga dianggap sebagai pengganggu. Kalau Anda sudah menguasai penegak hukumnya, merampok sehebat-hebatnya pun tidak akan kena. Aman.

Maksud Anda, ini bukan semata-mata urusan pencalonan Budi Gunawan?

Itu cuma pemantik kecil.

Anda sempat mengatakan kepada Ketua KPK Abraham Samad bahwa Anda mungkin akan menjadi target kriminalisasi?

Saya ngomong ke Abraham bahwa target pertama adalah kami berdua. Kami membuat simulasi, kalau polisi punya bukti bagaimana. Kami lakukan sambil bercanda. Waktu kejadian yang sebenarnya, dia agak shocking shocking soda, ha-ha-ha…. Menurut saya, desainer semua ini jago, sangat rapi.

Sudah menemukan siapa desainernya?

Ada. Jangan disampaikanlah ...

Anda percaya terhadap tudingan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bahwa Abraham Samad menggunakan KPK untuk berpolitik praktis?

Saya tidak kenal Hasto. Jadi saya pasti percaya kepada Abraham.

Apa yang dikatakan Abraham Samad?

Bram bilang itu semua tidak benar. Kalau saya jadi Hasto, tunjukkan saja buktinya.

Abraham Samad dituding membantu politikus PDIP, Emir Moeis, dalam kasus suap pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, demi menjadi calon wakil presiden ....

Sudah kami periksa, semua normal. Tuntutan KPK lima tahun penjara, sementara jaksa empat setengah tahun. Kemudian hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun. Itu sudah maksimal.

Anda dan pemimpin yang lain dituding menggunakan KPK untuk membabat lawan-lawan politik. Benar?

Buktikan. Orang boleh bluffing, tapi sistem di dalam tidak memungkinkan untuk itu.

Apa yang membuat Anda yakin bahwa penetapan tersangka dan penangkapan Anda merupakan kriminalisasi?

Kembali ke awal, pada 19 Januari 2015, ada pengaduan dari Sugianto Sabran. Kemudian, pada 20 Januari, sudah ada surat perintah penyidikan dan perintah penggeledahan. Pada 22 Januari bahkan sudah ditandatangani surat perintah penangkapan. Unbelievable di kepolisian bisa cepat begitu.

Menurut Anda, itu semua rekayasa?

Prosesnya amat tergesa, banyak salahnya. Bisa dilihat alamat rumah saya yang tertera di surat penangkapan, salah.

Tapi polisi mengatakan memiliki bukti kuat?

Polisi bilang punya empat alat bukti. Sampai di Bareskrim, mereka bilang punya tiga alat bukti. Gugur satu, dong. Lalu, kalau mereka sudah punya alat bukti kuat, saksi-saksi sudah mereka simpan, kira-kira saya ditangkap untuk kepentingan apa?

Anda melaporkan penangkapan Anda kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Merasa ada pelanggaran hak asasi?

Ada berbagai pelanggaran hak asasi. Misalnya, saya tidak mendapat keleluasaan untuk mengetahui apa sih yang menjadi dasar saya ditangkap. Padahal hak itu harus diberikan. Bahkan surat penangkapan diambil dengan cepat ketika sedang saya baca.

Jadi Anda tidak sempat membaca surat penangkapan sampai selesai?

Paling baru satu menit, langsung ditarik. Ketika itu, saya ajak Izzad Nabila, anak saya, untuk ikut baca. Tujuannya biar tidak ada kata yang terlewat, sembari menjelaskan kepada dia soal prosedur penangkapan yang benar. Belum selesai baca, tangan saya diborgol.

Ada media yang mendapat gambar Anda saat diborgol. Apakah Anda sadar ada media di situ?

Mereka membawa kamera sendiri, sejenis handycam. Saya duga itu polisi.

Anda menduga polisi yang menyebarkan foto penangkapan? Apakah itu boleh?

Kalau di KPK, memang selalu ada proses monitoring seperti itu, tapi terpantau dan kekerasannya tidak muncul di foto. Saya sedang dihinakan.

Kenapa Anda merasa dihinakan?

Prosesnya di tengah jalan. Saya masih mengenakan pakaian apa adanya, minta izin salin tidak dikasih. Lalu muncul di berita online.

Polisi menjelaskan mengapa Anda diborgol?

Tidak. Padahal saya tidak berontak.

Ada intimidasi lain?

Di dalam mobil, mereka menanyakan identitas anak-anak saya dan bilang bahwa saya banyak kasusnya. Kalau mau periksa, periksa saja. Jangan buat pernyataan-pernyataan di luar proses hukum. Itu kekerasan verbal.

Secara hukum, apa boleh menangkap tersangka tanpa proses pemanggilan lebih dulu?

Berdasarkan peraturan Kapolri, ada mekanismenya. Si tersangka harus dipanggil dua kali dulu. Begitu pula penahanannya. Ada proses terbuka untuk menguji proses yang sudah ada. Bukan ujuk-ujuk tangkap.

Ini memang cara kerja penyidik di Bareskrim atau ada sesuatu yang menekan mereka?

Saya yakin ada rekayasa. Bukan berarti saya benci penyidik.

Ketika diperiksa di Bareskrim, apa Anda mendapat perlakuan buruk?

Ada beberapa situasi begitu, tapi belum sampai pada kekerasan. Contohnya, saya tidak diperbolehkan bertatap muka dengan pimpinan kepolisian. Tidak diperkenankan juga berkonsultasi dengan pengacara. Setelah saya berkeras, akhirnya mereka izinkan.

Dalam pemeriksaan Anda yang kedua, ada kericuhan di Bareskrim. Apa yang terjadi?

Tim kuasa hukum bersitegang dengan petugas provos karena tidak diizinkan masuk ke ruang penyidikan. Dari 12 orang, hanya dua yang boleh mendampingi. Alhamdulillah, bisa diselesaikan.

Bukan karena Anda menolak menjawab pertanyaan tertentu?

Kalau pertanyaan, hampir semua saya jawab.

Benarkah Anda mengarahkan saksi untuk berbohong di pengadilan?

Bagi saya, saksi dari daerah perlu penyesuaian dengan situasi di kota. Misalnya pergi ke Mahkamah Konstitusi, melihat cara bersidang. Saksi diberi tahu tata cara bersidang kan biasa. Ini seperti hukum acara tidak tertulis. Dan saya dikriminalisasi gara-gara itu. Bahkan Ratna Mutiara, satu-satunya saksi yang dipidana karena kesaksian palsu, merasa heran saya dijadikan tersangka. Dia sendiri lupa BW itu siapa. Kalau ketemu, pingin gue cium tangannya. Dia hanya seorang guru pengajian.

Setelah penetapan tersangka, Anda langsung mengajukan surat pengunduran diri?

Sebagai seorang penegak hukum di sebuah lembaga yang baik, saya harus menunjukkan kelas sebagai penegak hukum yang baik juga.

Apakah Anda berharap Budi Gunawan mengambil sikap yang sama, mundur dari pencalonannya sebagai Kapolri?

Sikap ini penting dalam situasi seperti sekarang. Bukan berarti saya ingin dijadikan contoh.

Kalau Anda tahu kasus ini cuma rekayasa, mengapa mundur?

Saya tunduk kepada konstitusi, saya tunduk juga kepada kepentingan kemaslahatan publik.

Apa yang akan KPK lakukan seandainya Budi Gunawan tetap dilantik?

Dalam Pasal 12 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK dapat memerintahkan atasan tersangka memberhentikan tersangka sementara.

Maksud Anda, KPK akan meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Budi Gunawan?

Kami akan menggunakan undang-undang yang menjadi dasar dari kewenangan kami.

Presiden Jokowi masih bimbang, membatalkan pencalonan Budi Gunawan atau tetap melantik ...

Saya tanya kepada Presiden, kenapa galau. Silakan mengambil keputusan terbaik.

Bagaimana pandangan Anda mengenai Tim 9 yang dibentuk Presiden Jokowi untuk menengahi kisruh KPK-Polri?

Pasti Presiden punya maksud. Kami hormati itu. Yang saya harapkan, tim ini punya dasar legalitas yang kuat dan bekerja dengan cakupan yang jelas. Dengan begitu, mereka bisa memproduksi kebijakan yang berguna.

Tapi tim ini kan tanpa keputusan presiden?

Kalau tanpa dasar legalitas, berarti kita sedang menghina orang-orang terbaik bangsa ini yang ada di dalam tim itu.

Sudah tiga kali perwira polisi yang hendak dimintai keterangan dalam kasus Budi Gunawan tak memenuhi panggilan KPK. Apakah mereka akan dijemput paksa?

Saya yakin mereka akan datang. Kami akan berkoordinasi lebih intensif supaya hukum bisa ditegakkan.

Setelah Anda ditetapkan jadi tersangka, giliran pemimpin KPK lainnya dilaporkan ke Bareskrim ...

Ya, kalau masih ada dua pemimpin, KPK masih bisa jalan. Dulu kan pernah tinggal dua. Kami sudah ada standard operating procedure. Tinggal satu pun bisa jalan. Kalau tidak ada pemimpin, nanti deputi-deputi bisa naik.

Bagaimana Anda menilai kepemimpinan Jokowi dalam menangani kasus ini?

Ini masalah kecil, kok, bisa jadi berbulan-bulan. Hanya persoalan satu-dua jam. Ambil keputusan, ambil risiko, selesai. Kalau berlama-lama, bukan seorang pemimpin yang baik.

Bambang Widjojanto
Tempat dan tanggal lahir: Jakarta, 18 Oktober 1959 PENDIDIKAN: Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung (2008-2009) | Pascasarjana Hukum Bisnis Universitas Padjadjaran (2004-2005) | Pascasarjana Law and Development, School of Oriental and African Studies, London University (2000-2001) | Sarjana Hukum Universitas Jayabaya (1984) | Sastra Belanda di Universitas Indonesia (tidak selesai) KARIER: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (2011) | Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti (2010) | Majelis Dewan Kehormatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (2010) | Komisi Hukum Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk Penerapan dan Harmonisasi United Nations Convention Against Corruption (2008-2010) |Seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 154 Tahun 2009) (2009) | Komisi Hukum Kementerian Badan Usaha Milik Negara (2008) | Ahli Kejaksaan Agung Bidang Pembaruan Kejaksaan (2006-2009) | Riset MUC untuk Kepentingan KPK (2006-2007) | Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (2003) | Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPP Ikadin (2000-2001) | Dewan Kode Etik Indonesia Corruption Watch (1999-2009) | Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan Mei 1998 (1999) | Pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Komisi untuk Orang Hilang dan Indonesia Corruption Watch (1999) | Anggota Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution (1995-2000) | Direktur Operasional LBH Indonesia (1993-1995) | Dewan Pengurus Forum Kerja Sama Lembaga Swadaya Masyarakat di Irian Jaya (1990-1993) | Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jayapura (1986-1993) | Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (1984-1986)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus