Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsitektur

Master <font color=#336600>(Plin)Plan</font> Jakarta

22 Oktober 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INI dia nasib ruang terbuka hijau ibu kota. Ganti gubernur, ganti masterplan. Luasnya kian ciut: pada mulanya direncanakan bakal memakan sepertiga luas Jakarta, kini wilayah itu ditaksir tinggal seperlimabelasnya.

Padahal, ruang terbuka hijau merupakan saka guru sebuah kota. Di sinilah oksigen diproduksi, karbon dioksida didaur ulang serta udara disaring dari debu. Bukan hanya itu, wilayah ini juga menjadi mesin pendingin kota, daerah resapan air, habitat satwa, dan tempat rekreasi.

Karena fungsi ruang terbuka yang vital, pada Konferensi Bumi 1992 di Rio de Janeiro, Brazil, luasnya dibakukan: tak boleh kurang dari 30 persen. Bagi Jakarta, itu berarti luas area terbuka harus setara dengan 20 ribu lapangan sepak bola.

Yosep Suprayogi


RENCANA RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) 1965-1985

Alas hukum: Rencana Induk Djakarta 1965-1985 Gubernur: Soemarno/Ali Sadikin Luas: 37,2% (241,8 km2) Kategori: sangat ideal

Tonggak:

  • 1971. Gubernur Ali Sadikin melepaskan 13 hektare RTH Senayan untuk pembangunan hotel dalam rangka Konferensi Pariwisata Asia Pasifik. Belakangan, hotel itu ternyata menjadi properti perusahaan keluarga Ibnu Sutowo.
  • 1984. Luas ruang terbuka hijau 28,8%.

    RTH 1985-2005

    Alas hukum: Rencana Umum Tata Ruang Jakarta 1985-2005 Gubernur: Soeprapto Luas: 26,1-31,5 % (169,65 km2) pada 2005 Kategori: cukup ideal

    Tonggak:

  • 1990. Dua pertiga kawasan lindung Pantai Kapuk direklamasi menjadi perumahan Pantai Indah Kapuk
  • 1994. Hutan kota Tomang di Jakarta Barat dikonversi menjadi Mal Taman Anggrek
  • 1995. Luas ruang terbuka hijau 24,9%
  • 1996. Konversi besar-besaran RTH Senayan dimulai, ditandai dengan pembangunan Hotel Atlet Century dan Plaza Senayan
  • 1997. Hotel Mulia dibangun di atas RTH Senayan menggunakan memo Presiden Soeharto
  • 1998. Luas ruang terbuka hijau 9,6%.
  • 1999. Gubernur Sutiyoso “memutihan” pelanggaran ruang terbuka hijau dengan menerbitkan Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2010.

    RTH 2000-2010

    Alas hukum: Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Jakarta 2000-2010 Gubernur: Sutiyoso Luas: 13,94%(90,6 km2) Kategori: Tidak ideal

    Tonggak:

  • 2000. Luas ruang terbuka hijau 9,4% (kritis)
  • 2003. Luas ruang terbuka hijau 9,12%
  • 2005. Pemerintah Daerah membangun apartemen di atas ruang terbuka Polumas. Pembangunan ini digagas sejak masa Gubernur Soerjadi Soedirdja (1992-1997)
  • 2005. Kantor Wali Kota Jakarta Selatan dibangun di bekas pemakaman Blok P. Konversi ini digagas sejak zaman Gubernur Soerjadi Soedirdja (1992-1997)
  • 2007. Luas RTH ditaksir tinggal 6,2 %

    RTH 2010-2030

    Alas hukum: Rencana Umum Tata Ruang Jakarta 2010-2030 Luas: 30%.

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus