SIAPA pun yang berurusan dengan hukum di Indonesia tak mungkin melupakan jasa Profesor R. Soebekti. Ahli hukum senior inilah yang menerjemahkan Burgelijke Wetboek (terkenal dengan singkatan BW) menjadi Kitab UndangUndang Hukum Perdata atau KUH Perdata. Ia juga menerjemahkan KUH Dagang, UU Kepailitan dan Kamus Hukum. Semuanya dikerjakan bersama R. Tjitrosoediro, bekas ketua Pengadilan Tinggi DKI. Soebekti, yang menjabat ketua Mahkamah Agung RI (19681974), telah kembali ke haribaan Ilahi Rabbi pada hari Rabu 9 Desember di rumahnya, di Bandung, pada usia 78 tahun. Ia meninggalkan seorang istri, lima anak, dan tujuh cucu. Pakar hukum perdata kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, ini sampai di akhir hayatnya masih mengajar mata kuliah hukum perdata di berbagai perguruan tinggi. Penerima bintang Mahaputra Adipradhana Kelas II ini dikenal pula sebagai guru besar mata kuliah hukum perdata di beberapa perguruan tinggi, seperti UI, Unpad, Unpar. Ia juga pernah menjadi rektor Universitas Krishnadwipayana, Jakarta, serta pendiri dan ketua Badan Arbitrase Nasional (1977). Dua hari sebelum berpulang, Soebekti mestinya masih harus memberi kuliah perbandingan hukum perdata di Unpar Bandung, tapi ia mengirim surat pamit. Rupanya itu adalah pamitnya yang terakhir kalinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini