Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BAGI orang-orang seperti saya, yang menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak melakukan penodaan agama, pengadilan atasnya adalah kriminalisasi. Kasusnya dipaksakan ada (antara lain lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia), massa dimobilisasi untuk mendesakkannya (menggunakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI dan aksi-aksi "bela Islam"), dan semuanya dilakukan untuk tujuan politik tertentu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo