Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aturan mengenai royalti hak cipta lagu yang baru saja diterbitkan pemerintah dibuat untuk sasaran pihak yang menggunakan lagu dan musik untuk kebutuhan komersial. Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik ini dibuat untuk melindungi para pencipta lagu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kebutuhan komersial itu maksudnya ketika seseorang mendapatkan keuntungan ekonomi dari berbagai sumber dan berbayar. Ini yang harus ditarik royaltinya," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat, 9 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Hadirnya peraturan pemerintah ini disambut gembira para musisi Tanah Air, seperti Badai Eks Kerispatih, Anji, dan Melly Goeslaw.
Freddy menuturkan, royalti yang ditarik dari pengguna komersial ini akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Jika melihat pandemi tahun lalu, kata Freddy, para musisi ini harusnya mendapatkan royalti lebih lantaran semua berada di rumah, mengakses hiburan, dan ada pihak yang menggunakannya demi kepentingan komersial.
"Catatan paling penting adalah PP ini mengatur penggunaan secara komersial," ucapnya.
Melly Goeslaw mengenakan face shield unik saat menyanyi di sebuah acara televisi. Saat ini Dr Tirta telah mengarchivekan postingannya di Instagram yang memuat foto Melly dan Titi DJ. Instagram/@Melly_goeslaw
Menurut Freddy, adanya PP ini untuk menguatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jika menilik pada Pasal 9, Pasal 23 dan Pasal 24 UU Hak Cipta, disebutkan pihak-pihak yang akan melakukan komersialisasi atas suatu ciptaan maupun produk hak terkait harus meminta izin kepada pencipta/pemegang hak cipta atau pemilik produk tersebut.
UU Hak Cipta ini, kata Freddy, menjamin hak ekonomi dan hak moral dari pencipta atau pemegang hak cipta, serta pemilik produk hak terkait. "Hak moral, adalah lagu ini siapa yang membuatnya, yang sampai kiamat pun tidak boleh berubah. Sementara hak ekonomi adalah soal nilai komersialnya. Ini menegakkan fairness, transparansi, dan akuntabilitas," katanya. Ia menegaskan, PP tentang royalti hak cipta lagu ini untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta dan pengelolaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital.