Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rival Bayu alias Ipay melaporkan balik Ian Kasela atas dugaan penyalahgunaan hak cipta lagu Cinderella. Didampingi kuasa hukumnya, Ipay datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 September 2023.
"Hari ini Pak Ipay sudah melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara IK. Diduga IK telah menggunakan lagu Cinderella yang ditulisnya menggunakan nama ciptaannya 'Ian Kasela - Ipay' . Padahal nyatanya lagu Cinderella tersebut telah diciptakan klien kami, Pak Ipay sejak tahun 1996 dan telah dipublikasikan pada 1998," kata Tiara Octavia selaku kuasa hukum Ipay.
Ian Kasela Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Ian Kasela diduga telah melakukan tindak pidana khusus dan dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta. Akibatnya, vokalis Radja itu terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Ancamannya secara akumulatif bisa mencapai 20 tahun karena ini tidak main-main. Ini merupakan pidana khusus, mendistribusikan, menggunakan, dan menyebarluaskan terkait dengan hak cipta yang sudah diciptakan oleh klien kami," kata rekan Tiara Octavia.
Ipay Bawa Sejumlah Bukti
Adapun beberapa bukti yang dibawa oleh pihak Ipay. "Surat perjanjian kontrak yang ditandatangani oleh IK dengan publisher. Ada juga bukti DAT, demo master yang dibuat oleh Pak Ipay selaku pelapor," kata Tiara.
Sebelum melaporkan Ian Kasela ke polisi, pihak Ipay mengaku sudah pernah memberikan surat somasi terkait masalah ini. Namun, Ian Kasela tidak memberikan tanggapan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan berdamai, Ipay tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan proses hukum. "Biarkan berproses dengan hukum saja dulu," kata Ipay.
Permasalahan ini berawal dari pernyataan Ipay di kanal YouTube Dunia Manji milik musisi Anji. Dalam konten yang diunggah pada Jumat, 4 Agustus 2023 itu, Ipay menuntut Ian Kasela sebesar Rp 20 miliar karena merasa haknya sebagai pencipta lagu Cinderella dihilangkan.
Pada Agustus lalu, Ian Kasela ditemani anggota Radja yang lain dan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga telah melaporkan Ipay ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Kami membuktikan bahwa orang yang ada dalam narasumber yang diundang oleh satu podcast tersebut, yang podcastnya sudah kami laporkan, itu tidak berkapasitas hukum untuk berbicara sebagai narasumber," kata Sunan Kalijaga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Disomasi Rp 20 Miliar, Ian Kasela Tunjukkan Bukti Surat Pengalihan Hak Cipta Lagu Cinderella
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini