Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Sejumlah kalangan bereaksi keras atas pelarangan pementasan teater berjudul Wawancara dengan Mulyono karya kelompok Teater Payung Hitam di kampus Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung pada 15 dan 16 Februari 2025. Seniman Tisna Sanjaya mengatakan, pendiri Teater Payung Hitam Rachman Sabur adalah aktor dan sutradara terbaik dari kampus ISBI Bandung. “Kampus beruntung punya Rachman Sabur dan kawan-kawan di Teater Payung Hitam, jangan sampai mereka lepas dari ISBI,” ujarnya, Ahad, 16 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Kronologi Pelarangan Teater Wawancara dengan Mulyono Versi Rektor ISBI Bandung
Kerugian jika Kampus Melarang Seniman Terbaiknya Berproses Kreatif
Menurut Tisna Sanjaya, ISBI sebaiknya tidak melarang pementasan teater di kampus. Alasannya karena seniman terbaiknya sedang berproses kreatif untuk tampil. “Sebagai oase, inspirasi, supaya kampus atau dosen, mahasiswa, dan kotanya bisa maju. Sementara seniman lain yaitu Herry Dim mengatakan, tidak ada naskah drama yang tidak bersinggungan dengan politik bahkan punya sifat menggugat. “Yang terjadi adalah perubahan di dalam pikiran kita, tumbuhnya kesadaran kemanusiaan,” kata dia, Ahad 16 Februari 2025 di ISBI Bandung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dosen yang juga penggiat teater, Sahlan Mujtaba alias Bahuy mengatakan, pelarangan pentas teater di ISBI Bandung mengingatkan tindakan yang sama pada 2016. Saat itu kelompok Mainteater menggelar pementasan monolog Tan Malaka di pusat kebudayaan Prancis (IFI) Bandung pada 2016. Pada hari pertama pertunjukan gagal karena digeruduk sekelompok organisasi masyarakat yang kini sudah dibubarkan pemerintah. “Sangat menyebalkan memang kebebasan berekspresi itu dibungkam,” ujarnya.
Seorang mahasiswi jurusan Teater ISBI Bandung merasa sangat gelisah dan resah tentang direnggutnya kebebasan hak kebebasan berekspresi di ruang seni yang dikunci. Kondisi pelarangan berteater di kampusnya membuat bingung. “Apakah kami akan dilahirkan sebagai seniman-seniman yang bingung, atau jujur dan berani, atau mati di panggung sendiri,” kata dia.
AJI Bandung Kecam Pelarangan Pementasan Wawancara dengan Mulyono
Selain itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung mengecam pelarangan pementasan Teater Payung Hitam yang dilakukan pihak kampus Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung. Tindakan pelarangan patut dipandang sebagai bentuk arogansi yang menjegal kebebasan berekspresi. Kelompok teater Payung Hitam gagal menggelar pertunjukan berjudul Wawancara dengan Mulyono yang rencananya berlangsung Sabtu dan Ahad, 15-16 Februari 2025, di Studio Teater ISBI Bandung.
Mahasiswa melakukan aksi protes terkait pelarangan pertunjukan monolog Wawancara dengan Mulyono oleh Teater Payung Hitam di taman Kampus ISBI, Bandung, Jawa Barat, 17 Februari 2025. Teater Payung Hitam gagal pentas pada 15 dan 16 Februari 2025 setelah ruang pertunjukan digembok oleh pihak kampus Institut Seni Budaya Indonesia Bandung. Tempo/ Prima mulia
Pertunjukan batal setelah pihak kampus menggembok studio serta mencabut baliho pementasan Payung Hitam. Lewat keterangan tertulis, pihak kampus berdalih tindakan itu dilakukan dalam rangka menjaga kondusivitas lingkungan akademik dari segala kegiatan berunsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan berbau politik praktis yang melibatkan dosen maupun mahasiswa.
Pihak kampus seolah menuduh, pertunjukan teater itu mengandung narasi yang berpotensi memecah belah persatuan, serta menuding pertunjukan awancara Dengan Mulyono mengandung unsur insinuasi terhadap mantan presiden. “Kejadian ini bentuk dari penjegalan kebebasan berekspresi masyarakat,” kata Ketua AJI Bandung Iqbal Tawakal, Senin, 17 Februari 2025.
Menurutnya, lingkungan kampus selayaknya menjadi ruang yang terbuka terutama dalam rangka menyemai dan turut meneguhkan masyarakat yang adil dan demokratis, menghargai setiap hak asasi, termasuk jadi ruang yang berupaya melindungi hak sivitas akademika dalam menyalurkan pendapat dan ekspresinya. “Bukan malah sebaliknya, berlaku seolah pagar yang memakan tanamannya sendiri,” kata Iqbal.
AJI Bandung mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi, sebagai bagian dari hak asasi manusia, diatur dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945. Di dalamnya, mencakup dua hal mendasar, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk menyebarluaskan informasi atau berekspresi.
AJI Bandung mendesak pihak ISBI Bandung untuk meminta maaf secara terbuka dan berkomitmen untuk menjaga kebebasan berpendapat dan bereskpresi bagi setiap civitas akademika. ”Mendesak pihak kampus mengizinkan digelarnya pertunjukan teater awancara dengan Mulyono karya Payung Hitam,” ujarnya.
AJI Bandung juga menyerukan elemen masyarakat sipil secara luas, khususnya di Bandung, untuk bersama-sama bersuara dan melawan setiap tindakan yang menghalang-halangi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.