Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ustad Jefri al-Bukhori Ismail, 32 tahun, laris manis sepanjang Ramadan ini. Nyaris setiap hari padat acara. Ceramah sahur di layar kaca hingga tarawih keliling di berbagai masjid. Seabrek aktivitas Jefri membuat Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo kepincut mengundang ustad gaul itu, pekan lalu. Bukan untuk berdakwah, ternyata. ”Saya diminta menerima nomor pendaftaran wajib pajak,” ujarnya sembari tertawa lebar kepada wartawan Tempo, Eduardus Karel Dewanto.
Semula Jefri kaget, kok Dirjen sendiri yang menelepon. Eh, dia baru paham setelah Pak Dirjen memintanya menjadi figur teladan taat pajak. Esok harinya, ia datang ke Sekretariat Negara. Di sana dia menerima nomor pajak itu secara langsung dari Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Saat blangko disodorkan, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang hadir di situ nyeletuk, ”Wah, ustad ngasih pajak ustad, nih.” Kontan semua yang hadir tertawa.
Ustad Jefri tak malu mengakui belum punya nomor pajak. ”Enggak ada salahnya sekarang menjadi contoh yang baik,” ujarnya. Rupanya, dari segi penghasilan, Jefri sudah layak kena pajak. Empat tahun silam, honornya cuma... Rp 35 ribu. Kini dia wajib pajak berpenghasilan Rp 9,9 juta sebulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo