Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Jefri al-Bukhori: Nomor Pajak

13 Oktober 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jefri al-Bukhori 0835

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ustad Jefri al-Bukhori Ismail, 32 tahun, laris manis sepanjang Ramadan ini. Nyaris setiap hari padat acara. Ceramah sahur di layar kaca hingga tarawih keliling di berbagai masjid. Seabrek aktivitas Jefri membuat Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo kepincut mengundang ustad gaul itu, pekan lalu. Bukan untuk berdakwah, ternyata. ”Saya diminta menerima nomor pendaftaran wajib pajak,” ujarnya sembari tertawa lebar kepada wartawan Tempo, Eduardus Karel Dewanto.

Semula Jefri kaget, kok Dirjen sendiri yang menelepon. Eh, dia baru paham setelah Pak Dirjen memintanya menjadi figur teladan taat pajak. Esok harinya, ia datang ke Sekretariat Negara. Di sana dia menerima nomor pajak itu secara langsung dari Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Saat blangko disodorkan, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang hadir di situ nyeletuk, ”Wah, ustad ngasih pajak ustad, nih.” Kontan semua yang hadir tertawa.

Ustad Jefri tak malu mengakui belum punya nomor pajak. ”Enggak ada salahnya sekarang menjadi contoh yang baik,” ujarnya. Rupanya, dari segi penghasilan, Jefri sudah layak kena pajak. Empat tahun silam, honornya cuma... Rp 35 ribu. Kini dia wajib pajak berpenghasilan Rp 9,9 juta sebulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus