Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Maya Hassan: Untuk Hindu

26 Juni 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
pt_maya0918.jpg

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Petikan harpa Maya- Christina Worotikan Hassan, 34 tahun, membuat suasana pentas di taman Garuda Wisnu Kencana, Bali, Selasa lalu, kian- syahdu. Malam itu, Maya tampil di acara peluncuran album Nyanyian Dharma, berisi lagu-lagu rohani Hindu yang dikoordinasi Dewa Budja-na, gitaris kelompok GIGI.

Maya mengisi suara harpa di tiga lagu. Pertama, di lagu Tat Wam Asi, suara harpanya- berpadu dengan paduan sua-ra. Pada lagu Matramku dan Karma, ia berkolaborasi de-ngan gitaris Balawan dan vokalis Trie Utami. Ini kali pertama Maya bekerja sama dengan Budjana, yang ke-rap membuat album solo gitar. Rekaman album dilakukan di tengah-tengah kegiatan masing-masing yang super-sibuk, sampai per-nah beberapa- se-si rekaman di-la-kukan tengah malam. Apakah men-cari suasana batin? "Bukan, ini mencari kesempatan saja," Maya tertawa.

Untuk Maya, bahasa musik adalah universal-. Musik tak boleh dipi-sahpisahkan dengan- ba-tasan agama. Sebagai pemeluk Kristen Protestan, Maya tak ragu menyumbangkan petikan har-panya untuk agama lain. Sebelumnya, ia pernah terlibat perayaan Idul- Fitri, hari suci umat Islam. Kini, musiknya melagu untuk agama Hindu. "Tuhan Maha Esa itu kan milik semua," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus