Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Perokok berat

Ali Said, 58, ketua MA, termasuk perokok berantai. Pada acara temu muka di gubernuran. Palembang mempersilahkan pengunjung untuk merokok. (pt)

23 Maret 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KETUA Mahkamah Agung Ali Said, S.H., 58, yang bertubuh kurus dan jangkung itu, setelah berperang selama 370 hari melawan nikotin, akhirnya mengibarkan bendera putih terhadap racun itu. "Mereka yang menganggap rokok itu tidak baik untuk kesehatan, pasti mereka yang tidak merokok," kata Ali Said pada acara temu muka dengan pejabat daerah di gubernuran Palembang, pekan lalu. Maka, Ali Said pun mempersilakan pengunjung untuk mengepulkan asap di ruang berpenyejuk udara itu. Dan, "Saya akan menemani saudara-saudara," ujar ketua MA tersebut sembari menyalakan kretek kesukaannya-Bentoel biru. Dalam sekejap ruang gubernuran itu pun penuh asap, dan tak seorang antirokok pun memprotes sekalipun mereka terbatuk-batuk. Selama acara temu muka itu, sekitar satu jam, Ali Said menghabiskan rokok hampir satu bungkus. "Hitung-hitung penebus selama tidak merokok," ujarnya. Ali Said, yang mengisap empat bungkus rokok sehari, dikabarkan juga tak peduli dengan kemungkman terserang kanker paru-paru, yang disebabkan racun nikotin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus