HADIRIN riuh tertawa ketika acara diskusi dengan para panelis
dibuka. Diskusi panel itu diselenggarakan Bank Mata di Hotel
Sahid Jaya, Jakarta, 9 Juli. Merupakan rangkaian kampanye untuk
menggalakkan donasi kornea mata. Para panelis: Prof. Dr Hamka,
Dirjen Bimas Katholik I.G. Djoko Moeljono, Direktur Urusan
Kristen-Protestan Soenarto Marto Wirjono. Berbicara juga Menko
Kesra Soerono dan Men-Ag Alamsyah.
Seorang pemuda, dengan buku kecil di tangan, maju dan menentang
pendapat Buya Hamka. "Pencukilan dan pengambilan biji mata
orang, meskipun orang itu sudah mati, tak bisa dibenarkan oleh
agama Islam," katanya.
Hamka pun mengutip hadis Nabi yang menyebutkan bahwa tubuh orang
mati memang tak boleh diganggu. "Tapi mengambil kornea matanya
untuk menolong orang lain, bukan mengganggu. Lain halnya kalau
mayat itu kita cubit tanpa tujuan apa-apa," katanya.
"Tapi kita 'kan harus kembali ke pangkuan Tuhan secara utuh,"
pemuda itu bertahan. Dan Hamka bilang: "Kalau orangnya memang
cacad, bagaimana mau kembali secara utuh" Hadirin grrr "Fatwa
tadi anak dengar dari mana" tanya Hamka. "Dari Mufti Besar
Universitas Al Azhar Mesir," jawabnya. "Ha, sekarang dengar
sajalah fatwa guru besar Al Azhar di Indonesia!" kata Hamka
(Imam Besar Masjid Al Azhar Jakarta) yang mendapat gelar doktor
dari Al Azhar Mesir itu. Grrr lagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini