Video

DJP Minta Masyarakat Tak Salah Persepsi Soal PPN Transaksi

23 Desember 2024 | 22.00 WIB

Pemerintah telah mengesahkan besaran Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada sejumlah komoditas di dalam negeri mulai 1 Januari 2025. Pro dan kontra pun muncul dari wacana tersebut akibat adanya salah persepsi yang muncul di tengah masyarakat, yang kemudian diklarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video: Antara (Roy Rosa Bachtiar/Chairul Fajri/Farah Khadija)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum