Pemerintah telah mengesahkan besaran Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada sejumlah komoditas di dalam negeri mulai 1 Januari 2025. Pro dan kontra pun muncul dari wacana tersebut akibat adanya salah persepsi yang muncul di tengah masyarakat, yang kemudian diklarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Roy Rosa Bachtiar/Chairul Fajri/Farah Khadija)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini