Korlantas Polri menerapkan skema rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap pada arus mudik Lebaran 2025. Dengan sistem itu, maka pelat nomor kendaraan yang melintas harus sesuai dengan tanggal pada hari itu. Ganjil genap itu bakal diberlakukan mulai Kamis 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Ahad 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tol yang diberlakukan ganjil genap yakni KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Tol Semarang-Batang. Kemudian, KM 31 sampai dengan KM 98 Tol Tangerang-Merak.
Ganjil genap juga berlaku saat arus balik, yakni mulai 3 April pukul 14.00 WIB hingga 7 April 2025 pukul 24.00 WIB. KM 414 Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 47 Tol Jakarta-Cikampek, KM 98 sampai dengan KM 31 Tol Tangerang-Merak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini