Pemerintah Provinsi Papua bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, serta TNI dan Polri melakukan penandatangan kesepakatan pendanaan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Provinsi Papua diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Anggaran yang disepakati untuk PSU tersebut mencapai jumlah Rp 189 miliar dan bersumber dari APBD Provinsi Papua. (Laksa Mahendra/Andi Bagasela/Rinto A Navis)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini