Video

Pemprov dan KPU Papua Sepakat Anggaran Pemungutan Suara Ulang Rp 189 Miliar

6 Maret 2025 | 16.00 WIB

Pemerintah Provinsi Papua bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, serta TNI dan Polri melakukan penandatangan kesepakatan pendanaan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Provinsi Papua diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Anggaran yang disepakati untuk PSU tersebut mencapai jumlah Rp 189 miliar dan bersumber dari APBD Provinsi Papua. (Laksa Mahendra/Andi Bagasela/Rinto A Navis)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus