Pajak Pertambahan Nilai atau PPN diperkirakan naik menjadi 12 persen tahun depan, dari sebelumnya 11 persen. Kenaikan tarif telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Pada pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN 12 persen disebut berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan pemberlakuan tarif pajak baru sebagai bentuk menjalankan fungsi fiskal untuk menambah penerimaan negara.
"Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen akan memberikan kontribusi penerimaan tambahan tidak kurang dari Rp 80 triliun pada 2025,” kata dia lewat pernyataan resmi dikutip Selasa, 13 Agustus 2024.
Hal ini berdasarkan hitungan simulasi pendapatan dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 2023 yang sebesar Rp 764,3 triliun. Juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada 2024 dan tahun depan yang masing-masing sebesar 5 persen dan 2,5 persen.
Ajib mengatakan, sepanjang tidak ada aturan yang membatalkan pasal kenaikan tarif dalam UU HPP, maka pemerintah akan tetap menjalankan kebijakan. Namun, secara empiris, ia berujar, pelaksanaan aturan tersebut bisa saja ditunda. "Seperti pemerintah juga menunda pemungutan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022,” kata dia lewat pernyataan resmi dikutip Selasa, 13 Agustus 2024.
Menurut dia, meski telah ditetapkan perlu ada kajian yang lebih mendalam. Musababnya, tren daya beli masyarakat saat ini tengah mengalami penurunan.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini