Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ARIF Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo, disebut dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohanan Nair dalam kasus dugaan suap Handang Soekarno. Arif diduga aktif melobi pejabat pajak untuk menghapus tunggakan pajak perusahaan Rajamohanan, PT EK Prima Ekspor Indonesia. Rajamohanan menjalani sidang perdana dua pekan lalu.
Sejauh ini baru Rajamohanan dan Handang, Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, yang terjerat dalam kasus itu. Mereka ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi, November tahun lalu. Tapi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif meyakini Handang, yang didakwa menerima sogokan Rp 1,99 miliar dari Rp 6 miliar yang dijanjikan Rajamohanan, tak bekerja sendirian. "Korupsi selalu melibatkan teman, atasan, atau bawahan," kata Laode, Kamis pekan lalu.
Laode, 51 tahun, menjamin komisi antirasuah tak tebang pilih, meski skandal suap ini menyinggung kerabat Istana dan pejabat tinggi. Terlebih, Presiden Jokowi telah mempersilakan KPK memproses kasus itu menurut hukum. Hanya, Laode mengatakan penyidik kesulitan mengembangkan kasus ini karena Handang bungkam. "Kami butuh informasi. Salah satunya dari pelaku," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, ini.
Kamis petang pekan lalu, Laode menerima wartawan Tempo Anton Aprianto, Sapto Yunus, Reza Maulana, Raymundus Rikang, Fransisco Enga Geken, dan Maya Ayu Puspitasari untuk wawancara khusus. Masih tampak lelah karena sehari sebelumnya baru tiba di Tanah Air setelah memenuhi undangan lembaga antikorupsi Arab Saudi di Riyadh, Laode menjelaskan sejumlah hal, dari sederet kasus yang sedang ditangani KPK, soliditas pimpinan KPK, hingga tindak pidana korporasi.
Dalam kasus dugaan suap Handang Soekarno, mungkinkah Handang bekerja sendiri?
Khusus kasus Handang, memang masih perlu digali. Susah korupsi dijalankan sendiri. Korupsi selalu melibatkan teman, klik, pemberi, penerima, teman pemberi, teman penerima, atasan, bawahan. Apalagi dia bukan pengambil keputusan. Tapi kami tak boleh sembarangan menangkap.
Mengapa KPK seperti kesulitan menjerat tersangka lain?
Kami berharap ada yang bisa kami gali lebih signifikan dari kasus itu. Salah satunya dari pelaku. Tapi, untuk sementara, agak susah karena Handang tidak terbuka.
Benarkah Handang tangan kanan petinggi Direktorat Jenderal Pajak?
KPK mengetahui Handang mempunyai kedekatan dengan beberapa pejabat Ditjen Pajak. Itu saja yang bisa saya jawab.
Seberapa jauh peran Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam kasus ini?
Beliau sudah kami mintai keterangan bulan lalu. Tapi saya belum tahu hasil pemeriksaannya. (Menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan pada 22 Februari lalu ihwal kasus ini, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, "Kan, ada proses hukum. Saya disebut dalam dakwaan, ya, enggak apa-apa. Memang kenapa?" Ditanya apakah ia pernah bertemu dengan Arif Budi Sulistyo, Ken menjawab ia bertemu dengan banyak orang.)
Kapan KPK pertama kali menyadari peran Arif Budi Sulistyo dalam kasus ini?
Di tengah penyidikan, bukan pada saat surat perintah penyidikan diteken. Kami lalu memanggil saksi-saksi.
Saat itu juga penyidik mengetahui Arif adalah ipar Presiden?
Saksi-saksi yang kami panggil pasti ada profiling-nya.
Apakah KPK tetap akan mengusut Arif setelah mengetahui Arif ipar Presiden?
Kami bersyukur Presiden mempersilakan dia diproses secara hukum. Beliau juga tidak memberikan instruksi atau apa pun yang mempengaruhi KPK.
Publik menilai KPK bertindak diam-diam karena tak mencantumkan nama Arif saat pemeriksaan saksi, pertengahan bulan lalu. Apa pembelaan Anda?
Kami memperlakukannya sama dengan saksi lain. Tidak ada gunanya diam-diam, karena setelah diperiksa, namanya akan keluar pada berkas dakwaan. Kalau mau sembunyikan identitas, lebih baik tidak usah diperiksa saja.
Benarkah kasus ini berawal saat pembahasan rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak?
Kami mendapat laporan masyarakat. Salah satunya, dalam pembahasan RUU itu, ada kemungkinan orang-orang pajak bisa bermain. Setelah kami klarifikasi dan perhatikan pelan-pelan, ternyata memang ada menyangkut itu.
KPK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan?
KPK memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengabarkan situasi. Kami bertemu pada hari Handang ditangkap, sebelum konferensi pers. Beliau sangat kecewa karena beliau yang pertama kali mereformasi perpajakan dengan memberi gaji tinggi.
Sri Mulyani sampai menyebutkan tindakan Handang itu pengkhianatan terhadap prinsip tata kelola yang baik dan kejujuran yang dijalankan Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan. Bagaimana ekspresinya saat bertemu dengan pimpinan KPK?
Ketika tiba di kantor KPK, di depan lima pemimpin, beliau menepuk dahi, lalu bilang, "Baru pulang dari Amerika Serikat mendapat oleh-oleh seperti ini." Kami semua berpikir kasus Gayus Tambunan adalah yang terakhir, tapi tidak demikian.
Apakah Sri Mulyani meminta saran kepada KPK untuk mencegah kasus serupa?
Beliau langsung mereformasi kembali sektor pajak. Saya diminta masuk tim pengarah. Setelah tim dibentuk, saya berdiskusi dengan Pak Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian dan mantan Dirjen Pajak. Beliau bilang, "Mungkin pengawasan pegawai pajak kurang. Jangan hanya diserahkan kepada malaikat di kiri dan kanan." Seharusnya kita membuat sistem pengawasan yang lebih holistik.
Apa saran KPK?
Pertama, pengetatan mekanisme banding pajak. Proses ini butuh waktu lama dan rentan dimanfaatkan sebagai ruang negosiasi. Kedua, pemanfaatan sistem online untuk kegiatan pengawasan dan audit. Sistem ini tak berjalan setelah Bu Sri Mulyani meninggalkan Kementerian Keuangan pada 2009 dan Pak Darmin pada 2010. Kami juga meminta kantor pajak yang punya potensi pajak tinggi, seperti Jakarta, memperkuat sistem pengawasan internalnya.
Menurut Anda, apakah sifat pajak yang self-assessment menjadi kelemahan karena membuka ruang tawar-menawar?
Di mana-mana, sifat pajak itu self-assessment. Yang penting ada analis, supaya jangan ditipu. Tugas analis memeriksa kesahihan nilai pajak yang dilaporkan wajib pajak. Bila integritas petugas pajak tidak baik, bisa membuka ruang tawar-menawar. Pengawasannya memang belum berjalan sebagaimana mestinya.
Bulan depan, sidang perdana kasus KTP elektronik (e-KTP) digelar. Benarkah semua anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014 menerima gratifikasi?
Saya tidak bisa mengatakan semuanya. Tapi akan ada nama-nama dalam surat dakwaan. Kalau nanti dibacakan di persidangan akan ketahuan siapa saja yang terlibat. Sekarang belum bisa saya sampaikan, ikuti saja di pengadilan. Namun saya berharap kepada orang yang merasa menerima, kembalikan duit yang hilang, mumpung masih penyidikan sehingga bisa menjadi justice collaborator, saksi pelaku yang bekerja sama.
Adakah nama pejabat yang pernah menjadi anggota Komisi II DPR dalam surat dakwaan?
Tidak usah menyebut nama. Ada dua tersangka—Sugiharto dan Irman—keduanya pejabat Kementerian Dalam Negeri. Kasus ini belum masuk pada nama-nama orang itu. Khusus Pak Ganjar Pranowo, beliau sudah diperiksa sebagai saksi pada Desember tahun lalu.
Benarkah sudah 30 orang yang mengembalikan uang itu ke KPK?
Ada beberapa pihak yang mengembalikan, tapi tidak semuanya anggota DPR. Ada pengusaha, pengacara, dan lainnya. Saya lupa jumlah totalnya, tapi berkisar ratusan miliar rupiah. Dan pengembalian itu tidak menghapus unsur pidana, tapi bisa menjadi alasan meringankan atau pemaaf. Tergantung peran.
Berapa taksiran terbaru kerugian negara dalam kasus ini?
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah menghitung, nilainya lebih dari Rp 2 triliun. Hampir setengah dari nilai proyek yang mencapai Rp 6 triliun merupakan markup. Saking besarnya penggelembungan dana, duitnya mengalir ke mana-mana.
Anda melihat kasus ini sebagai megakorupsi?
Betul. Ini lebih dari grand corruption. Pertama, rekayasa dimulai sejak proses penganggaran sampai diskusi antara eksekutif dan legislatif, ada keterlibatan pengusaha, sehingga proyeknya membengkak hingga triliunan rupiah. Kedua, e-KTP untuk kemaslahatan hidup rakyat Indonesia. Ketiga, produk ini dijanjikan menjadi nomor identitas tunggal. Nyatanya, nomor di KTP cuma nomor biasa. Jadi antara yang dijanjikan dan realisasinya tak sejalan. Sayang sekali. Itu proyek yang besar, tapi diselewengkan.
Melihat besarnya kerugian negara, Anda meyakini ada peran pejabat tinggi negara?
Dari keterangan beberapa pihak yang diperiksa, seperti Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat, jelas ada kekuatan besar. Tapi hukum itu kalau tidak bisa menunjukkan garis merah yang jelas, dengan bukti yang nyata, hanya berlandaskan "katanya", tak kuat di pengadilan. Kemungkinan ada kekuatan besar memang tinggi. Tapi KPK tidak pernah menargetkan orang per orang. Selama ada informasi yang signifikan di persidangan, kami usut.
Mahkamah Agung baru saja menerbitkan aturan tentang tindak pidana korporasi. Apa langkah KPK merespons itu?
Kami adakan pembekalan soal tindak pidana korporasi pada Kamis pekan lalu. Untuk mendukung peraturan tersebut, pimpinan KPK meminta Deputi Penindakan menyelesaikan sekurang-kurangnya tiga kasus kejahatan korporasi pada tahun ini.
Mengapa kejahatan korporasi harus dipisahkan dengan korupsi individu?
Perusahaan-perusahaan itu harus diberi pelajaran. Tidak cukup menghukum direktur saja. Selama ini suap yang dilakukan direktur perusahaan pasti menggunakan kas perusahaan dan bertujuan menguntungkan institusi, bukan individu. Kalau direkturnya kami penjarakan, perusahaan tinggal menunjuk orang baru dan bebaslah perusahaan tersebut sambil menikmati keuntungan dari praktek suap.
Bagaimana cara memisahkan perilaku culas individu dengan perusahaan?
Tak sulit. Kriteria pertama adalah apakah pelaku punya hubungan kerja dengan perusahaan itu atau tidak. Kedua, apakah suap yang dilakukan direktur itu diketahui perusahaannya. Ketiga, apakah suap menguntungkan perusahaan atau tidak.
Apa hukuman bagi perusahaan yang terbukti melanggar?
Bisa denda atau uang pengganti. Bahkan KPK bisa mengusulkan perusahaannya ditutup. Korporasi yang sudah go public sangat takut pada ancaman ini. Sebab, begitu penegak hukum mengumumkan investigasi pada perusahaan, harga sahamnya langsung anjlok, seperti kasus Rolls-Royce.
Kasus apa yang dijadikan proyek percontohan investigasi pidana korporasi?
Banyak sekali. Sedang kami pilah-pilah yang bagus. Saya tak mau menyebut. Kami berfokus pada kasus yang menyangkut pendidikan, kesehatan, dan pertanian.
Bukankah kasus suap Handang Soekarno bisa tergolong kejahatan korporasi?
Dari segi teori bisa karena suap diberikan untuk menguntungkan perusahaan. Tapi saya belum bisa bilang apakah kasus yang melibatkan Handang itu akan diusut ke tindak pidana korporasi.
Mungkinkah peraturan ini akan melemahkan iklim investasi?
Jangan jadikan aturan sebagai kambing hitam ketakutan investor menanamkan modal. Di Singapura, Malaysia, dan Hong Kong, lebih dari 50 persen kasus yang ditangani lembaga antikorupsi melibatkan sektor swasta. Toh, iklim investasi mereka tetap baik. Jangan memberi kesempatan kepada investor jahat. Justru kita harus usir pengusaha-pengusaha nakal.
Ada perusahaan yang pernah terjerat pidana korporasi di Indonesia?
Ada kasus PT Giri Jaladhi Wana dalam proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari yang ditangani Kejaksaan Negeri Banjarmasin. PT Giri dihukum membayar denda Rp 1,3 miliar dan hukuman tambahan penutupan sementara selama enam bulan. KPK malah belum punya kasus yang sampai vonis seperti itu.
Sempat berembus kabar pimpinan KPK tak solid. Apa penjelasan Anda?
Alhamdulillah, lima pemimpin masih satu suara sampai hari ini. Khusus untuk pengambilan keputusan terhadap kasus-kasus, suara kami selalu bulat.
Sumber kami di KPK menyebut lima pemimpin KPK sering terbelah dalam komposisi tiga banding dua dalam pengambilan keputusan, misalnya pengangkatan direktur.
Tiga banding dua itu saya rasa bukan menyangkut keputusan pada kasus. Prinsipnya, kalau soal kasus-kasus korupsi, kami sangat solid. Kami juga tergolong lumayan perform dalam hal kecepatan menangani kasus. Kami mengakui perlu perbaikan dalam hal efektivitas kasus yang termasuk strategis dan besar, karena masih terlalu lama mendapatkan bingkai besarnya.
Ada juga informasi yang mengatakan seorang pembantu Presiden menempatkan orang kepercayaannya di KPK. Apa benar?
Saya menjamin semua pegawai KPK masih sangat profesional dan independen. Struktur manajerial dan sistem checks and balances sudah tertata rapi. Lagi pula, campur tangan Istana ke KPK tak pernah terbukti. Sebab, tak ada satu pun orang kepercayaan Presiden yang sampai hari ini datang ke KPK membicarakan dan mengintervensi kasus. Jangan menjual nama Presidenlah.
Faktanya, banyak kasus yang mandek karena dugaan campur tangan orang-orang Istana.…
Pengusutan kasus itu harus didasari alat bukti dan fakta yang cukup. Bila tak disertai dengan dukungan, kami tak bisa meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Ambil contoh kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK masih belum bisa memeriksa beberapa saksi kunci. Salah satunya sopir Nurhadi, yang masih kami cari keberadaannya.
Sepertinya KPK hanya berfokus pada soal penindakan. Apa pencegahan tidak menjadi perhatian?
Pimpinan KPK sekarang ingin menyinergikan antara penindakan dan pencegahan. Dalam beberapa kasus, justru aksi penindakan, seperti operasi tangkap tangan yang berulang, tak memperbaiki keadaan. Misalnya Provinsi Riau, yang tiga gubernurnya kami tangkap.
Anda ingin mengatakan penindakan tidak punya efek jera?
Ada efek jera, tapi tidak memberi perubahan dalam tata kelola pemerintahan.
Jadi KPK menyoroti pengawasan di Riau?
Kami mengawasi langsung provinsi yang rawan korupsi, yaitu Aceh, Riau, Sumatera Utara, Banten, Papua, dan Papua Barat. Enam daerah ini kaya sumber daya alam dan beberapa mengelola dana otonomi khusus. Mereka menghadapi masalah perizinan yang serius. Kami bantu mengawasi akuntabilitas pemerintahan mereka, khususnya dari sisi pengadaan barang dan jasa.
Bagaimana perkembangan rekrutmen penyidik independen?
Tak ada kendala. Kami sebenarnya ingin penyidik dari internal saja sehingga tak membuka dari luar. Penyidik independen itu untuk memenuhi target KPK yang bisa menuntaskan 100 kasus per tahun. Saat ini kami cuma bisa 70-80 kasus yang tuntas sampai penuntutan setahun. Intinya, makin mandiri KPK, akan makin baik.
Laode Muhammad Syarif
Tempat dan tanggal lahir:
Lemoambo, Pulau Muna, Sulawesi Tenggara, 16 Juni 1965
Pendidikan:
- S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
- S-2 Faculty of Law Queensland University of Technology, Australia
- S-3 School of Law Sydney University, Australia
Karier:
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (2015-2019)
- Dosen Universitas Hasanuddin (1992-sekarang)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo