Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

Meminta Pendapat Bagian dari Kehati-hatian

27 Januari 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tambahan ­suntikan modal Bank Mutiara Rp 1,25 triliun menuai kontroversi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terpojok-karena dianggap merugikan negara. Ketua Dewan Komisioner LPS Christophorus Heru Budiargo mengaku hanya melaksanakan mandat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam penyertaan modal sementara (PMS) itu-yang dihitung dan ditetapkan Bank Indonesia, sebagai pengawas bank.

Sebagai pemegang saham, menurut Heru, LPS memang harus memastikan kesehatan bank yang diambil alih dan pada akhirnya harus didivestasi itu. Tambahan modal Rp 1,25 triliun diperlukan untuk mencapai rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14 persen-sesuai dengan standar Bank Indonesia. Merosotnya CAR terjadi karena banyak debitor kakap menunggak pembayaran utang.

Tahun ini Heru menghadapi tugas berat: menjual saham mayoritas bank itu. Kendati berat, dia optimistis penjualan Bank Mutiara bakal tuntas November nanti. "Tentunya dengan harga terbaik sesuai dengan PMS: Rp 8 triliun," katanya. Penetapan harga jual mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Menjelang senja Rabu pekan lalu, Heru menerima Heru Triyono, Angga Sukma Wijaya, dan fotografer Aditia Noviansyah dari Tempo di kantornya di lantai 21 Equity Tower, kawasan Sudirman Central Business District. Saat kami datang, ia sedang mengecek berkas laporan triwulanan kondisi industri perbankan dari Direktorat Manajemen Risiko LPS. "Kondisinya (perbankan) baik dan relatif stabil," ujar Heru, yang mengenakan kemeja batik lengan panjang hijau.

Mungkinkah ada opsi Bank Mutiara ditutup karena dianggap membebani negara?

Tidak. Kalau bank ini ditutup, kami menyalahi undang-undang. Dan, nomor dua, orang tidak akan percaya LPS, karena setelah diselamatkan malah ditutup.

Apa yang akan terjadi kalau bank ini ditutup?

Begini. Kami sudah masukkan uang Rp 6,7 triliun, terus ditutup kira-kira apa? Sudah taruh duit ditutup, dibiarkan. Kami ini bertanggung jawab untuk divestasi.

Ada berapa bank yang sudah ditutup oleh LPS?

Ada 54 bank yang sudah kami tutup dalam delapan tahun terakhir.

Mengapa bank-bank itu ditutup?

Karena dikelola kurang hati-hati dan ada misconduct. Ada praktek kurang terpuji. Semisal memberikan kredit fiktif, pelanggaran BMPK (batas maksimum pemberian kredit), kredit macet, dan penggunaan biaya yang tidak semestinya.

Bukankah persoalan kredit macet juga menimpa Bank Mutiara, yang salah satu debitor nakalnya adalah Honggo Wendratno? Kenapa tidak ditutup juga?

Memang ada misconduct di Bank Mutiara, tapi itu dulu tahun 2008, karena kredit fiktif dan macet-tidak hati-hati, tidak ada juga jaminan, kemudian penyalahgunaan surat berharga. Sekarang Bank Mutiara sudah bagus, sehat.

Mengapa lima debitor Bank Mutiara tiba-tiba menghentikan cicilan pembayarannya secara bersamaan?

Tidak berbarengan. Identifikasi Bank Indonesia atas persoalan itu muncul pada saat audit khusus per 30 Juni 2013. Jadi Bank Indonesia pada saat itu sebagai lembaga pengawas perbankan melakukan assessment. BI memotret: satu ada yang baru start lari, satunya sudah lari.

Apakah ada persekongkolan?

Tidak ada persekongkolan, kolusi, apa pun nama permainan itu. Silakan boleh lihat. Ada trust di lembaga ini. Kalau tidak ada trust, buat apa dibentuk lembaga ini?

Tindakan apa yang bisa diberikan kepada debitor bermasalah seperti Honggo Wendratno?

Simpel saja. Debitor bermasalah ya suruh bayar.

Biasanya mereka hanya memberi janji manis....

Tanya saja ke Bank Mandiri dan BCA, debitor bermasalah ya ada juga. Memang harus diminta membayar.

Apa informasi dari manajemen Bank Mutiara tentang lima debitor nakal itu?

Kami pemilik, jadi detailnya tidak tahu. Arahan LPS tentu diusahakan untuk bayar, misalnya dengan meminta tambah­an jaminan dan komitmen baru. Atau restrukturisasi kredit. Kalau bisa eksekusi jaminan.

Apakah pakai debt collector juga?

Kalau debt collector pengertiannya melanggar hukum, tidak baik. Tapi ini kan kredit yang terkait dengan bisnis. Jadi pasti mereka punya cara menyelesaikannya.

Dulu Bank Century dianggap berisiko sistemik. Apakah status itu tetap terus melekat di bank yang sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut?

Statusnya melekat, dan buntutnya divestasi. Tidak ada satu pihak yang dapat mengoreksi keputusan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) yang ditetapkan waktu itu.

Apa sebenarnya definisi status sistemik untuk sebuah bank?

Yang pasti, memberikan dampak terhadap kestabilan ekonomi, keuangan, dan sistem pembayaran. Kalau tidak dikelola dengan baik bisa menimbulkan ketidakpercayaan kepada perbankan. Sistemik itu situasi ketika kita tidak bicara masalah satu-dua institusi. Pengaruhnya meluas ke banyak stakeholder.

Stakeholder yang dimaksud?

Bisa bank, bisa juga lembaga keuangan nonbank lain. Dampaknya bisa di pasar modal, likuiditas nasional, dan sebagainya. Biasanya transmisinya bisa kepada nilai tukar, kurs, dan inflasi.

Penyertaan modal sementara (PMS) untuk Bank Mutiara dinilai terlalu cepat diputuskan....

LPS itu bahasa Inggrisnya Indonesia Deposit Insurance Corporation. Ya, mirip perusahaan asuransi, ambil premi dari bank-bank. Kalau ada mobil tabrakan, tapi diam saja, tidak dibayar, nanti kami disalahkan, ngapain saja kerjaan lu?

Hitung-hitungannya bagaimana bisa mencapai angka Rp 1,25 triliun?

Gampang. Pertama adalah menurunnya nilai aset dan kredit, juga kerugian operasional. Kedua, cadangan yang harus dibentuk karena membesarnya aset bank. Ketiga adalah tambahan cadangan karena syarat rasio kecukupan modal tidak sesuai dengan syarat BI (14 persen). Artinya, modalnya harus ditambah. Itu menghasilkan angka yang Anda sebutkan tadi.

Jadi kemarin rasio kecukupan modalnya sempat di bawah lima persen?

Itu detailnya banyak. BI melakukan assessment, identifikasi, dan menetapkan. Kurang pencadangannya sekian.

Tambahan cadangan atas kualitas aset dan kerugian yang muncul itu semua akibat apa?

Debitor-debitor dan kasus-kasus transaksi sebelum bank ini diselamatkan oleh LPS. Artinya, potensi kerusakan aset dan kerugian bank sejak semula memang besar sekali.

Banyak yang bilang Bank Century yang sekarang berganti nama menjadi Bank Mutiara sebagai tempat pencucian uang....

Itu dulu. Istilahnya rampok.

Apakah Bank Mutiara sudah memberikan teguran kepada debitor-debitor itu?

Kami pastikan manajemen berhubungan. Kalau bankir, ada sedikit saja gangguan, dia panggil nasabah dan debitornya. Sehari tidak bayar bunga, itu langsung merah. Pasti dipanggil, dan ditanya, lu maunya apa?

Jika pemerintah tidak bisa menjaga Bank Mutiara tetap hidup, kemampuan pemerintah menjaga miliknya sendiri patut dipertanyakan….

Bank itu rawan terhadap situasi eksternal, internal, dan sebagainya. Intinya, LPS dan Bank Mutiara bersama menjaga agar bank ini tetap baik dan bisa dijual dengan harga baik juga. Mungkin masyarakat bingung karena ada tambahan-tambahan dari Rp 2,7 triliun, kemudian Rp 2,2 triliun, kemudian Rp 1,1 triliun, kemudian Rp 630 miliar, dan terakhir Rp 1,25 triliun.

Kondisi sekarang mirip 2008. Menjelang pemilihan umum, kurs rupiah melemah, ada bank semaput. Kalau ditutup, bank itu dianggap menimbulkan efek sistemik, berarti harus diselamatkan, dana talangan pun cair....

Kami tidak berpikir pemilu atau tidak, kebetulan saja momentumnya. Tolong dipahami bahwa LPS tidak berurusan dengan masalah politik. LPS selalu dan tetap profesional dalam koridor Undang-Undang LPS dalam menangani bank ini. Jadi kekhawatiran itu tidak beralasan.

Apa yang terjadi jika LPS tidak menyuntikkan modal tambahan ke Bank Mutiara?

Satu, LPS melanggar undang-undang. Kedua, kepercayaan terhadap LPS turun. Ketiga, bank ini tidak memenuhi standar pengelolaan keuangan yang ditetapkan regulator lembaga pengawas perbankan. Akibatnya, bank jadi tidak sehat. Kalau bank tidak sehat, publik menarik uangnya.

Publik curiga ada persekongkolan politik....

Yang dikhawatirkan seharusnya adalah kerusakan bank. Ini pernah dialami Indonesia pada 1998. Berdasarkan pengalaman itu, LPS memungut premi dari perbankan untuk membiayai hal-hal seperti itu. LPS merupakan penjamin penting supaya orang percaya. Lihat saja, setelah krisis 1998, kemudian 2008, ekonomi Indonesia tidak rusak, perbankan tidak rusak, tidak muncul risiko sistemik seperti pada 1998.

Jika merasa benar, sesuai dengan Undang-Undang LPS, kenapa LPS harus meminta izin Badan Pemeriksa Keuangan dan parlemen untuk menyuntikkan modal ke Bank Mutiara? LPS takut dipidanakan?

Saya tidak ingin mengatakan bahwa itu izin. Kewenangan LPS berdasarkan undang-undang sangat jelas. Tapi BPK juga auditor LPS. Minta pendapat sah-sah saja. Saya juga bisa minta pendapat Anda. Misalnya, baju saya pantas tidak? Boleh dong minta pendapat. Padahal kewenangan saya juga menentukan pakai baju apa.

Bukan meminta approval?

Permintaan pendapat dan konsultasi lebih kepada transparansi dan masukan yang mungkin perlu dipertimbangkan oleh LPS. Dan ini bagian dari kehati-hatian LPS. Permintaan konsultasi bukan permintaan approval. Ini adalah upaya ekstra, memperoleh opini dan pendapat.

Bagaimana persiapan divestasi Bank Mutiara?

Tahun 2014 ini terakhir. Kami sudah melakukan yang terbaik untuk menjual bank ini. Dimulai 2011, 2012, dan 2013. Dengan standar jual 100 persen dari nilai PMS. Waktu itu Rp 6,7 triliun. Banyak yang melirik. Memang belum ada yang sampai final membeli. Tahun ini tahun keenam, masa ketika kami harus menjual. Tidak harus dengan harga optimal Rp 8 triliun. Itu amanat undang-undang.

Kapan prosesnya dimulai?

Sesegera mungkin. Awal Februari. Sedang disiapkan dan berakhir November 2014. Ini juga aturan di undang-undang.

Kalau meleset dari tenggat yang tertulis di undang-undang itu, apakah bisa diperpanjang dan dijual pada 2015?

Undang-undangnya mengatakan ini tahun terakhir. Kecuali pembeli mundur semua.

Apa yang akan dilakukan kalau tetap tidak laku?

Masak, tidak laku? Jangan terlalu berandai-andai. Ini bank bagus, lo. Kami mencoba memperbaiki. Tentunya dengan suntikan modal yang membuat kondisi keuangannya pulih.

Tapi ini tahun politik, penuh gejolak, apakah masih optimistis bisa menjual?

Karena itu, kami minta dukungan politik juga agar penjualan Bank Mutiara lancar, sehingga menarik minat para investor.

Isu Bank Mutiara ini digoreng terus, misalnya Wakil Presiden Boediono mau dipanggil lagi....

Banyak hal yang akan terjadi. Tapi kami tetap profesional. Mencoba yang terbaik untuk menjual bank ini dengan proses terbuka dan adil. Kami minta pendampingan ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), para penegak hukum, dan sebagainya.

Kalau penjualan di bawah harga PMS, Rp 8 triliun, apakah itu melanggar undang-undang?

Tidak melanggar. Itu ada di Pasal 42 Undang-Undang LPS. Bunyinya: LPS dapat menjual saham bank tanpa memperhatikan ketentuan (di ayat 3)-dengan harga optimal.

Apakah sudah ada investor yang melirik?

Ha-ha-ha…. Proses belum mulai. Tercatat resminya belum.

Sudah membuat hitungan untuk batas minimal harga?

Nanti itu proses yang kami lalui, seperti menetapkan harga perkiraan dan lainnya, sekarang belum. Nanti ada ahlinya.

Anda optimistis akan mendapat harga terbaik?

Jelas, karena ini bank bagus.

CHRISTOPHORUS HERU BUDIARGO
Tempat dan tanggal lahir: Tuban, 13 Agustus 1949 Pendidikan: Ekonomi Pembangunan Universitas Indonesia (1985) | Quality Management University of Portsmouth, Inggris (2000) Karier: Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (2010-sekarang) | Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (2009-2010) | Executive Director of Compliance & Human Resources Bank Niaga (1997-2007)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus