Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar etik dalam menyidangkan gugatan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum pada 16 Oktober lalu. Tak hanya mengabulkan gugatan, adik ipar Presiden Joko Widodo itu juga menambahkan frasa “pernah terpilih dalam pemilihan kepala daerah” dalam aturan tentang syarat menjadi wakil presiden.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Hakim Itu Orang yang Sudah Selesai dengan Dirinya Sendiri"