Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan RUU Masyarakat Hukum Adat perlu segera disahkan untuk melindungi seluruh komunitas adat.
Ratusan anggota komunitas adat menjadi korban kriminalisasi dan berkonflik dengan perusahaan, padahal hak-hak masyarakat adat dijamin dalam konstitusi.
Selama pandemi Covid-19, masyarakat adat yang umumnya tinggal di daerah terpencil tetap menerapkan lockdown dan juga menggelar ritual tolak bala.
KASUS kekerasan terhadap masyarakat adat terus terjadi. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat ratusan anggota masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi di pelbagai daerah. Sebagian besar dari mereka terkena pasal yang berkaitan dengan urusan lahan. Padahal mereka secara turun-temurun sudah tinggal dan hidup di wilayah yang kini sebagian telah dikuasai perusahaan atau bersalin rupa menjadi taman nasional. “Seperti tikus yang mati di lumbung padi,” kata Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi dalam wawancara khusus dengan Tempo, Senin, 8 Juni lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo